Sejarah Baru, Presiden Lantik Kepala Daerah Serentak 6 Februari 2025

Sedang Trending 3 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang dilakukan oleh Presiden RI secara serentak merupakan sejarah baru bagi bangsa Indonesia.

"Saya kira ini juga adalah satu sejarah baru bagi Indonesia, bukan hanya pilkadanya nan serentak, tapi pelantikannya serentak dan dilakukan oleh presiden. Pak Mendagri (Tito Karnavian) tadi apalagi mengatakan mungkin dalam sejarah bangsa kita baru kali ini Presiden bakal melantik gubernur, bupati, wali kota serentak," kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Hal itu disampaikan Rifqi usai Komisi II DPR RI berbareng Pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu menyepakati agenda pelantikan kepala wilayah hasil Pilkada 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan bahwa dasar norma pelantikan kepala wilayah dilakukan oleh Presiden RI termuat dalam Pasal 164B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), di mana Presiden sebagai kepala pemerintahan berkuasa untuk melantik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota secara serentak.

"Jadi baik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, seluruhnya nan melantik Presiden," ujarnya.

Rifqi berharap pelantikan kepala wilayah hasil Pilkada 2024 secara serentak oleh Presiden RI dapat menjadi momentum untuk mensinergikan program pemerintah pusat dengan daerah.

"Saya berambisi pelantikan serentak ini juga menjadi arena bagi Pak Presiden untuk menyampaikan visi-misi beliau dan pembekalan krusial kepada kepala wilayah terpilih kita agar terjadi sinkronisasi program Presiden dengan gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia," tuturnya.

Hal tersebut, lanjut dia, sejalan pula dengan wacana retreat kepala wilayah terpilih hasil Pilkada 2024 oleh Presiden RI Prabowo Subianto sebagaimana rumor nan mencuat beberapa waktu terakhir.

"Saya kira ini menyambung buahpikiran pendapat beliau (Presiden Prabowo) untuk melaksanakan retreat bagi kepala wilayah terpilih tahun 2024," ucap dia.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI berbareng pemerintah dan penyelenggara pemilu menyetujui agar seluruh kepala wilayah terpilih hasil Pilkada 2024 nan tak bentrok dalam Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilantik secara serentak oleh Presiden RI pada 6 Februari 2025.

Pelantikan oleh Presiden itu dilakukan, baik untuk gubernur-wakil gubernur, maupun bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota.

Seluruh kepala wilayah nan tak bentrok itu bakal dilantik oleh Presiden di Jakarta, nan saat ini tetap berstatus sebagai Ibu Kota Negara, selain untuk kepala wilayah dari Provinsi Aceh dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta lantaran mempunyai peraturan perundang-undangan khusus.

Adapun kepala wilayah nan tetap dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK) bakal dilaksanakan setelah putusan MK berkekuatan hukum.

Selain itu, Komisi II DPR RI meminta kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian untuk mengusulkan kepada Presiden RI agar melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

(Antara/gil)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional