Sejarah PTN-BH, Status Perguruan Tinggi yang Disebut Biang UKT Mahal

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Polemik kenaikan duit kuliah tunggal (UKT) nan sempat dikeluhkan mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) se-Indonesia dinilai berasal dari akar masalah status badan norma alias PTN-BH.

Pengamat pendidikan menilai itu menjadi biang masalah nan membikin persoalan biaya pendidikan PTN alias UKT hingga Iuran Pengembangan Institusi (IPI) terus berulang di setiap tahun ajaran.

Kenaikan UKT untuk tahun ini sudah dinyatakan ditunda setelah Mendikbudristek Nadiem Makarim berjumpa Presiden RI Jokowi di istana. Namun, kemudian awal pekan ini Jokowi mengatakan soal kesempatan UKT bakal naik tahun depan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi perihal tersebut, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menilai kebijakan pemerintah membatalkan kenaikan UKT tahun ini sekedar untuk meredam protes mahasiswa.

Ubaid menilai pembatalan kenaikan UKT harusnya dibarengi dengan pencabutan Permendikbudristek2/2024 dan komitmen untuk mengembalikan status PTN-BH jadi PTN lagi. Menurutnya PTN-BH adalah bentuk privatisasi dan komersialisasi pendidikan tinggi.

"Selama UU Pendidikan Tinggi Nomor 12 tahun 2012 tidak dicabut, maka semua PTN bakal berstatus menjadi PTN-BH, dan ini berakibat pada pengalihan tanggung jawab pembiayaan pendidikan, nan menyebabkan UKT mahal," kata Ubaid dalam keterangan tertulis, Selasa (28/5).

Serupa Ubaid, organisasi Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam keterangannya juga menyatakan, "Persoalan pendidikan tinggi hari ini bukan hanya soal UKT nan melambung, tetapi praktik komersialisasi nan disponsori negara dengan pembentukan PTN-BH. PTN-BH sudah memunculkan kontroversi sejak awal kehadirannya."

"Setelah lebih dari satu dekade, terlihat bahwa PTN-BH belum sukses menjadi solusi perguruan tinggi inovatif, salah satunya mengenai dengan keuangan. Perguruan tinggi justru mengambil jalan pintas mengumpulkan pendanaan dari mahasiswa," demikian kelanjutan keterangan ICW, Rabu (29/5).

Lantas, apa itu PTN-BH? Bagaimana sejarah, latar belakang, serta penerapan dan perkembangannya di Indonesia hingga saat ini?

Perubahan corak perguruan tinggi negeri menjadi badan norma telah menjadi perjalanan panjang. Bukan hanya sejak UU 12/2012 saja, cikal bakal PTN-BH sudah ada setidaknya sejak belasan tahun sebelumnya.

Di awal, itu disebut sebagai Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Mengutip tulisan humas di laman resmi Kemenkeu dengan titel Perguruan Tinggi Eks BHMN Lahir Kembali dengan Casing Baru (terbit 31 Oktober 2013), "Terhitung sejak tahun 2000 sampai dengan 2006, terdapat tujuh perguruan tinggi negeri nan ditetapkan statusnya sebagai badan norma milik negara (BHMN)."

Tujuh PTN yang sudah berstatus BHMN kala itu adalah Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Pertanian Bogor (IPB), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, dan Universitas Airlangga (Unair). 

BHMN, BHP, hingga UU Dibatalkan MK

Kemudian pada 2008, DPR dan pemerintah menyetujui UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) nan kemudian diregister sebagai UU 9/2009.  Namun peraturan tersebut menuai banyak protes nan sebagian besar berangkaian dengan kekhawatiran bakal biaya pendidikan nan semakin tidak terjangkau oleh masyarakat dan juga dugaan pemerintah lepas tangan atas keberlangsungan pendidikan di Indonesia.

Kemudian, MK melalui putusan Nomor 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009 membatalkan UU BHP, dan menyatakannya bertentangan dengan UUD 1945.

"Putusan MK tersebut semestinya direspons pemerintah dengan mendudukkan sistem pendidikan nasional nan lebih baik. Namun lebih dari 15 tahun kemudian, pemerintah justru melahirkan strategi baru komersialisasi pendidikan," demikian keterangan ICW pada Rabu lalu.

ICW adalah salah satu penggugat UU 9/2009 tentang BHP ke MK kala itu.

Menindaklanjuti keputusan MK nan menyatakan UU BHP batal demi hukum, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. PP itu mengatur agarUI, UGM, ITB, IPB, USU, UPI, dan Unair menerapkan pola pengelolaan finansial badan jasa umum (BLU).

Tidak lama berselang sejak perubahan corak perguruan tinggi BHMN menjadi BLU, Pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti). UU tersebut mewajibkan pengelolaan perguruan tinggi BHMN dan perguruan tinggi BHMN nan telah berubah menjadi perguruan tinggi nan diselenggarakan pemerintah dengan pola pengelolaan finansial BLU ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH).

"UU Dikti juga mengatur bahwa kekayaan awal PTN BH berupa KND [kekayaan negara nan dipisahkan], selain tanah. Artinya, perubahan status ketujuh perguruan tinggi eks BHMN menjadi PTN BH bakal diikuti dengan proses penyertaan modal negara dengan terlebih dulu melakukan kalkulasi kekayaan awal PTN BH," demikian dikutip dari laman Kemenkeu.

Berlanjut ke laman berikutnya...


Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional