Sejarah UKT yang Bikin Biaya Kuliah Kian Mahal

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Besaran duit kuliah tunggal (UKT) nan mahal belakangan menjadi topik panas di tengah masyarakat.

Mahasiswa ramai-ramai memprotes UKT di perguruan tinggi negeri (PTN) nan kian hari kian melejit. Mahasiswa Universitas Soedirman (Unsoed), misalnya, nan protes lantaran kenaikan duit kuliah mencapai hingga lima kali lipat.

Protes mengenai UKT mahal ini pun diperkeruh dengan respons dari pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Tjitjik Sri Tjahjandarie mengatakan, kuliah alias pendidikan tinggi merupakan pendidikan tersier namalain pilihan nan tidak masuk dalam wajib belajar 12 tahun (SD-SMA).

Oleh karena itu, pemerintah tidak memprioritaskan pendanaan bagi perguruan tinggi.

"Apa konsekuensinya lantaran ini adalah tertiary education? Pendanaan pemerintah untuk pendidikan itu difokuskan, diprioritaskan, untuk pembiayaan wajib belajar," ujarnya.

Terkait perihal ini, apa itu UKT dan gimana sejarahnya?

Secara umum, UKT adalah besaran biaya kuliah nan wajib dibayar oleh mahasiswa setiap semester. Tujuan UKT mulanya adalah membantu dan meringankan biaya pendidikan mahasiswa.

Menurut kitab Analisis Kebijakan Pendidikan oleh Jejen Musfah, UKT merupakan biaya kuliah tunggal (BKT) nan dikurangi dengan Bantuan Operasional PTN (BOPTN).

Hal ini sesuai dengan patokan Permendikbud Nomor 55 Tahun 2013, nan kemudian direvisi menjadi Permenristekdikti Nomor 22 Tahun 2015 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemenristekdikti.

Sejumlah mahasiswa melakukan demonstrasi menolak kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT), di Universitas Jendral Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Banyumas, Jateng, Rabu (17/12). Sejumlah mahasiswa terluka akibat terkena pecahan kaca saat terjadi bentrok, dengan keamanan kampus. Mahasiswa menolak kebijakan UKT nan dinilai memberatkan, dan mengeluhkan tetap terjadinya praktek pungutan diluar UKT. ANTARAFOTO/Idhad Zakaria/ed/nz/14.Ilustrasi. Mahasiswa ramai-ramai memprotes besaran UKT yang kian mahal. (ANTARAFOTO/Idhad Zakaria/ed/nz/14.)

Berdasarkan Permenristekdikti Nomor 22 Tahun 2015, UKT merupakan biaya kuliah nan dibebankan berasas keahlian ekonomi mahasiswa. Dalam pembagiannya, UKT terdiri atas sejumlah kelompok, mulai dari golongan 1, golongan 2, dan seterusnya.

Beleid nan sama juga telah menetapkan besaran biaya bagi kelompok-kelompok tersebut sesuai dengan masing-masing universitas.

Besaran pada masing-masing golongan bervariasi di tiap-tiap kampus, apalagi program studi. Namun, besaran bagi golongan satu umumnya di kisaran Rp0-500 ribu.

Kenapa UKT semakin mahal?

Tjitjik menjelaskan argumen UKT kian mahal, ialah lantaran mempertimbangkan biaya operasional nan ditanggung oleh perguruan tinggi. Biaya itu meliputi perangkat tulis instansi (ATK) hingga bayaran bagi pengajar non-pegawai negeri sipil (PNS).

"Biaya perkuliahan itu, kan, pasti butuh ATK, butuh kemudian LCD, ada pemeliharaan, kemudian dosennya, kan, mesti kudu dikasih minum, kudu kemudian dibayar. Memangnya pengajar gratis?" ujar dia.

Selain itu, biaya perkuliahan juga meliputi biaya untuk aktivitas praktikum. Besaran biaya praktikum berbeda satu sama lain, tergantung program studi.

"Seperti saya [mengajar] di Kimia. Pratikum itu satu kelas maksimal 25 orang. Dan per golongan praktikum itu hanya 2 sampai 3 orang. Bahan lenyap setiap golongan praktikum, kan, berbeda-beda. Topik praktikumnya itu, kan, berbeda. Kan, banyak. Ini, kan, nan kita masuk dengan biaya operasional," lanjut dia.

Biaya-biaya operasional lain nan termasuk dalam biaya kuliah ialah biaya ujian, tugas akhir, hingga skripsi.

(blq/asr)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional