Sekjen DPR Indra Iskandar Protes Penyitaan Tas Montblanc oleh KPK

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Senin, 20 Mei 2024 14:23 WIB

Sekjen DPR RI nan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Indra Iskandar, mempersoalkan penyitaan tas merek Montblanc oleh KPK. Sekretaris Jenderal DPR RI nan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Indra Iskandar. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, CNN Indonesia --

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI nan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Indra Iskandar, mempersoalkan penyitaan tas merek Montblanc hingga sepeda merek Yeti SB165 biru tosca oleh KPK dalam permohonan Praperadilannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Upaya paksa tersebut tertuang dalam Berita Acara Penggeledahan dan Berita Acara Penyitaan tanggal 29 April 2024.

"Menyatakan rangkaian perbuatan oleh pemohon dalam perihal penggeledahan dan penyitaan atas barang-barang milik pemohon adalah tidak sah dan memerintahkan kepada termohon untuk mengembalikan seluruh perihal tersebut seperti keadaan semula sebelum penetapan pemohon sebagai tersangka dalam waktu 3x24 jam sejak putusan ini dibacakan," demikian dikutip dari permohonan Praperadilan Indra Iskandar nan diperoleh CNNIndonesia.com.

Di dalam tas tersebut terdapat 801 lembar duit pecahan Rp100.000; lima ribu lembar duit pecahan Rp50.000; sembilan sampulsurat nan di dalamnya terdapat 10 lembar duit pecahan Rp50.000; dan satu sampulsurat nan di dalamnya terdapat enam lembar duit pecahan Rp50.000.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim interogator KPK juga menyita iPhone 14 Pro Max dengan pemilik Farida Alamsja; satu lembar arsip bukti setoran Bank BCA atas nama Farida Alamsja tanggal 7 Februari 2020 dengan nominal Rp65 juta; satu lembar arsip bukti setoran Bank BCA atas nama Farida Alamsja tanggal 7 Februari 2020 dengan nominal Rp150 juta; satu lembar arsip bukti setoran Bank BCA atas nama Farida Alamsja tanggal 7 Februari 2020 dengan rekening tujuan PT Copylas Indonesia nominal Rp35.100.000; satu lembar arsip print out nota dinas nomor : ... / BP.01/02/2020 dari Kepala Biro Pemberitaan Parlemen kepada Kuasa Pengguna Anggaran Setjen dan BKD. Hal Revisi DI Tahun 2020, tanggal 17 Februari 2020.

Indra bersama-sama dengan Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati; Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho; Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar; Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya; dan Edwin Budiman (swasta) telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat kelengkapan rumah kedudukan DPR. Para tersangka ini juga sudah dicegah berjalan ke luar negeri.

Dalam permohonan Praperadilannya, Indra turut mempersoalkan tindakan KPK nan menetapkan dirinya sebagai tersangka berasas Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tanggal 19 Januari 2024 jo Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: B/41/DIK.00/23/01/2024 tertanggal 22 Januari 2024. Ia mengaku tidak pernah diperiksa hingga dikeluarkannya Sprindik tangal 19 Januari 2024.

"Hingga diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tanggal 19 Januari 2024, senyatanya terhadap pemohon tidak pernah dilakukan pemeriksaan, membikin dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," kata Indra dalam permohonannya.

"Proses penetapan investigasi dan penetapan tersangka kepada pemohon nan dilakukan oleh termohon hanya didasarkan pada keterangan nan diperoleh dalam tahapan permintaan keterangan nan diberikan oleh pemohon sesuai Surat Nomor: R-1030/Lid.01.01/22/05/2023 tertanggal 19 Mei 2023, Perihal: Permintaan Keterangan," sambungnya.

Indra mendaftarkan permohonan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Kamis, 16 Mei 2024 dengan pengelompokkan perkara sah alias tidaknya penyitaan. Permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara: 57/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Sidang perdana bakal berjalan pada Senin, 27 Mei 2024.

(ryn/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional