Selain Gedung, Kejagung Sita 2 Apartemen Mewah Milik Surya Darmadi

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita total delapan aset tanah dan gedung milik terpidana kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit Surya Darmadi (SD), termasuk 2 unit apartemen mewah Ritz Carlton.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana penyitaan dilakukan tim interogator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Rabu (5/6) dan Kamis (6/6) hari ini di DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyitaan sebagai upaya penyelesaian eksekusi pidana duit pengganti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU alih kegunaan lahan rimba lindung oleh PT Duta Palma Group atas nama terpidana Surya Darmadi," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Ketut menjelaskan upaya penyitaan dilakukan Kejagung sesuai Petikan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 4950 K/Pid.Sus/2023 nan menghukum Surya Darmadi untuk bayar duit pengganti sebesar Rp2.238.274.248.234.

Putusan itu kemudian ditindaklanjuti lewat Nota Dinas Direktur Penyidikan Nomor: B-106/F.2/Fd.2/03/2024 mengenai usulan penyitaan dan eksekusi aset bergerak dan aset tidak bergerak milik Surya Darmadi.

Dalam usulan itu, Ketut menjelaskan beberapa aset Surya Darmadi nan hendak disita ialah 8 peralatan bukti sebagai pembayaran atas duit pengganti; 33 peralatan bukti nan mengenai hasil TPPU; serta penyitaan kembali 70 peralatan bukti nan sempat dikembalikan.

Ketut menambahkan dalam usulan nan sama, pihaknya juga mengusulkan pengembalian peralatan bukti kepada mereka nan berkuasa dan melakukan pembukaan blokir sebanyak 46 peralatan bukti.

"Terkait buletin aktivitas penyerahan peralatan bukti di atas, terpidana Surya Darmadi tidak bersedia menandatangani lampau meninggalkan jaksa penyelenggara dan kembali ke dalam Blok Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin," tuturnya.

Meski ditolak oleh Surya Darmadi, Ketut menegaskan penyitaan tetap dilakukan dengan memasang plang sita eksekusi pada 8 aset tanah dan bangunan. Berikut daftar aset nan disita dari Surya Darmadi.

1. Satu unit tanah dan gedung di Jl. Bukti Golf Utama Blok PA/29, Seb Sektor III, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan;

2. Satu unit tanah dan gedung di Jl. Bukti Golf Utama Sektor III Blok PE Kav. Nomor 7, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan;

3. Satu unit gedung The Ritz Carlton Hotel & Apartment Airlangga Jl. Lingkar Mega Kuningan Blok E-1-1 Lt. 40 Nomor PA-40A Blok Park Avenue, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan;

4. Satu unit gedung The Ritz Carlton Hotel & Apartment Airlangga Jl. Lingkar Mega Kuningan Blok E-1-1 Lt. 35 Nomor CP-35 Blok Central Park, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan;

5. Satu unit tanah dan gedung di Jl. Simprug Garden Blok G Nomor 20, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan;

6. Satu unit gedung di Jl. HR Rasuna Said Blok X.2 Kav. 6, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Terhadap peralatan sita eksekusi itu, Jaksa Eksekutor telah menyerahkan kepada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk dilakukan penyelesaian dan pendampingan oleh Pusat Pemulihan Aset sesuai ketentuan nan berlaku," pungkasnya.

(tfq/rds)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional