Selain Sandra Dewi, Kejagung Periksa 10 Istri Tersangka Korupsi Timah

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa total 11 istri tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022, termasuk artis Sandra Dewi, pada Rabu (15/5) kemarin.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan pemeriksaan sengaja dilakukan terhadap istri para tersangka untuk mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Pemeriksaan kita fokuskan pada dugaan TPPU sehingga para saksi nan kami periksa adalah istri dari nan telah kita tetapkan tersangka termasuk saudari SD (Sandra Dewi)," ujarnya kepada wartawan, Kamis (16/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuntadi menyebut beberapa saksi nan merupakan istri dari para tersangka itu merupakan Sandra Dewi, EK, RS, AG, DSA, ALY, dan ECS. Kendati demikian dia tidak menjelaskan lebih jauh ihwal sosok tersangka nan mempunyai kaitan dengan para saksi tersebut.

Lebih lanjut, Kuntadi menjelaskan lewat pemeriksaan itu interogator diharapkan dapat menemukan kekayaan alias aset milik tersangka ataupun keluarganya nan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Kata dia, kekayaan barang tersebut patut dicurigai merupakan hasil kejahatan tindak pidana korupsi ataupun pencucian uang.

"Dengan demikian, tim interogator dapat melakukan penyitaan dengan tepat guna mengoptimalisasi pemulihan kerugian negara," ujarnya.

Artis Sandra Dewi telah menjalani pemeriksaan interogator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus selama kurang lebih 10 jam sejak tiba di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Rabu kemarin pukul 08.00 WIB.

Pantauan CNNIndonesia.com, Sandra Dewi keluar dari gedung pemeriksaan pada sekitar pukul 18.30 WIB. Kendati demikian, Sandra tidak menjawab pertanyaan apapun nan dilayangkan oleh awak media.

Ia memilih langsung menuju mobil Toyota Innova berwarna hitam dan meninggalkan Gedung Kartika Kejaksaan Agung. Pemeriksaan kemarin merupakan nan kedua kalinya setelah sempat diperiksa pada Kamis (4/4) kemarin.

Kejagung telah menetapkan total 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 Triliun berasas hasil kalkulasi dari mahir lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.

Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis ialah kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.

Kendati demikian, Kejagung menegaskan bahwa nilai kerugian tersebut tetap belum berkarakter final. Kejagung menyebut saat ini interogator tetap menghitung potensi kerugian finansial negara akibat tindakan korupsi itu.

(tfq/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional