Selebgram Adelia Jaringan Narkoba Fredy Pratama Divonis 5 Tahun Bui

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 16 Mei 2024 19:29 WIB

Vonis terhadap terdakwa Adelia Putri Salma nan juga dikenal sebagai selebgram itu lebih rendah dari tuntutan jaksa nan meminta pengadil menghukum 7 tahun bui. Ilustrasi pengadilan. Vonis terhadap terdakwa Adelia Putri Salma nan juga dikenal sebagai selebgram itu lebih rendah dari tuntutan jaksa nan meminta pengadil menghukum 7 tahun bui. (iStock/simpson33)

Jakarta, CNN Indonesia --

Selebgram Adelia Putri Salma nan terjerat kasus narkoba jaringan Fredy Pratama divonis balasan 5 tahun penjara oleh majelis pengadil di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (16/5).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim nan dipimpin Lingga Setiawan, menilai Adelia terbukti bersalah lantaran menyimpan dan mempunyai kekayaan kekayaan nan berasal dari narkoba nan dijual suaminya,  Kadafi namalain David.

"Mengadili terdakwa Adelia Putri Salma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta membelanjakan duit dalam corak barang tidak bergerak maupun bergerak nan berasal dari tindak pidana narkotika. Dan turut serta menerima pembelanjaan dalam corak barang bergerak maupun tidak bergerak, dengan bentuk alias tidak berbentuk nan diketahuinya berasal dari tindak pidana narkotika," kata Lingga membacakan putusan dalam sidang di PN Tanjung Karang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhi pidana untuk terdakwa selama 5 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 1 bulan penjara," lanjut Lingga.

Usai mendengarkan putusan majelis pengadil PN Tanjung Karang, Adelia tak kuasa menahan tangis. Dia kemudian menyatakan bakal pikir-pikir terlebih dulu sebelum menentukan tindakan selanjutnya dengan kuasa hukumnya.

"Pikir-pikir dulu nan mulia," ucap Adelia.

Vonis pengadil itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Dalam sidang pembacaan tuntutan sebelumnya, JPU Eka Aftarini meminta majelis pengadil menjatuhi balasan tujuh tahun penjara terhadap terdakwa. Eka mengatakan kepada pengadil bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 137 huruf a, b juncto Pasal 136 Undang-udang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa menyatakan terdakwa dari Kadafi alias David--pengendali narkoba dari kembali ruji-ruji besi--turut mengelola duit nan dihasilkan dalam upaya suaminya.

Baca buletin lengkapnya di sini.

(tim/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional