Seleksi CPNS 2024 Bakal Dibuka, Cek Link, Syarat, dan Daftar Formasinya

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, JakartaPendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) diperkirakan bakal dibuka pada pertengahan Agustus 2024. 

Hal itu seperti diungkapkan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen dalam Sosialisasi Kebijakan Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024 secara daring, Senin, 29 Juli 2024. 

Melansir arsip Mekanisme Pelaksanaan Seleksi Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024 nan disampaikan Suharmen dan dipublikasikan di situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), skenario agenda pengumuman, pendaftaran, dan seleksi manajemen CPNS pasca-penetapan susunan ditargetkan terlaksana mulai minggu ketiga Agustus hingga minggu kedua September 2024. 

Link Pendaftaran Seleksi CPNS 2024

Terkait penyelenggaraan rekrutmen CPNS pada 2024, pemerintah kembali membuka pendaftaran secara daring. Pendaftaran bakal dilakukan melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) sscasn.bkn.go.id. 

Pelamaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c dilakukan secara daring melalui SSCASN,” bunyi Pasal 25 ayat (1). 

Syarat Daftar Seleksi CPNS 2024

Kemudian, mengenai persyaratan rekrutmen CPNS pada 2024, pemerintah melalui Kemenpan RB telah mengeluarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024. 

Adapun setiap penduduk negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan nan sama untuk melamar seleksi CPNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Minimal berumur 18 tahun dan maksimal 35 tahun ketika melamar.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berasas putusan pengadilan nan telah mempunyai kekuatan norma tetap akibat melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun alias lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat lantaran kemauan sendiri alias tidak dengan hormat sebagai PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), personil Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), alias diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pekerja di lembaga swasta.
  • Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, alias personil Polri.
  • Tidak menjadi personil alias pengurus partai politik (parpol) alias terlibat politik praktis.
  • Mempunyai kualifikasi pendidikan nan sesuai dengan persyaratan kedudukan nan dilamar.
  • Mempunyai kompetensi nan dibuktikan dengan sertifikasi skill tertentu nan tetap bertindak dari lembaga pekerjaan berkuasa untuk kedudukan nan mempersyaratkan.
  • Sehat secara jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Bersedia ditugaskan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) alias negara lain nan ditetapkan oleh lembaga pemerintah.
  • Persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan kedudukan nan ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). 

Daftar Formasi CPNS 2024

Iklan

Kendati pendaftaran belum dibuka, beberapa kementerian dan lembaga (K/L) sudah mengumumkan daftar kebutuhan formasi CPNS dan PPPK 2024. Berikut rinciannya:

Kementerian Agama (Kemenag)

  • CPNS: 20.772.
  • PPPK: 89.781. 

Kementerian Kesehatan (Kemenkes)

  • CPNS: 8.607.
  • PPPK: 14.593. 

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)

  • CPNS tenaga teknis: 6.385.
  • CPNS tenaga kesehatan: 3.
  • PPPK tenaga teknis: 19.931. 

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)

  • CPNS: 15.462.
  • PPPK: 25.079. 

Kementerian Perhubungan (Kemenhub)

  • CPNS tenaga teknis: 1.385.
  • CPNS tenaga kesehatan: 6.
  • PPPK tenaga teknis: 16.543.
  • PPPK tenaga kesehatan: 83. 

Kementerian Pertahanan (Kemenhan)

  • CPNS tenaga teknis: 13.687.
  • CPNS tenaga kesehatan: 4.597.
  • PPPK tenaga teknis: 3.200.
  • PPPK tenaga kesehatan: 3.774. 

Kementerian Sosial (Kemensos)

  • CPNS tenaga teknis: 125.
  • CPNS tenaga kesehatan: 141.
  • PPPK tenaga teknis: 40.508.
  • PPPK tenaga kesehatan: 65. 

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)

1. CPNS

  • Lulusan sekolah menengah atas (SMA) alias sederajat: Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian.
  • Sarjana Terapan (D4) alias sarjana (S1): Kurator Keperdataan Ahli Pertama, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama, Analis Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Ahli Pertama, Pemeriksa Paten Ahli Pertama, Pemeriksa Desain Industri Ahli Pertama, Analis Hukum Ahli Pertama, Pranata Komputer Ahli Pertama, Analis Kebijakan Ahli Pertama, Auditor Ahli Pertama, Penerjemah Ahli Pertama, Dokter Ahli Pertama, Dokter Gigi Ahli Pertama, dan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama.
  • Diploma tiga (D3): Asisten Apoteker Terampil, Bidan Terampil, dan Perawat Terampil.
  • Magister (S2): Widyaiswara Ahli Pertama. 

2. PPPK Formasi Khusus

Penata Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, Operator Layanan Operasional, dan Pengelola Umum Operasional. 

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

  • CPNS: 1.984.
  • PPPK: 16.573. 

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas)

  • CPNS: 1.389.
  • PPPK: 367. 

Lembaga Administrasi Negara (LAN)

  • CPNS: 144.
  • PPPK: 43. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Cek Passing Grade dan Bocoran Kisi-kisi SKD CPNS 2024

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis