TEMPO.CO, Jakarta -Situs Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia nan bertempat tinggal di kadin.id akhirnya sudah dapat diakses pada Jumat, 11 Oktober 2024. Namun menurut Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Komunikasi dan Informatika, Firlie Ganinduto, hingga saat ini situs resmi Kadin tetap ada di daftar trustpositif Kementerian Komunikasi dan Informatika. "Masih ada di daftar trustpositifnya Kominfo," ujar Firlie kepada Tempo, Jumat, 11 Oktoberfest 2024.
Menurut Firlie, selama tetap ada dalam daftar Trust Positif, situs tetap terblokir untuk dapat diakses sejumlah operator. Hingga kemarin, Kamis, 10 Oktober, pada mesin pencarian, laman nan muncul justru menampilkan keterangan situs telah diblokir pemerintah.
“Maaf, akses ke situs ini diblokir oleh pemerintah Indonesia lantaran mengandung konten negatif nan melanggar peraturan perundangan di Indonesia,” bunyi keterangan di laman berlatar merah itu. Di bawah tulisan itu, tertera kontak: [email protected]. Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Telkom Indonesia masing-masing tertera di pojok kiri dan kanan atas laman itu.
Sebelumnya, Firlie menyayangkan pemblokiran ini. Tak dapat diaksesnya situs Kadin, menurut dia, berakibat kepada upaya mikro, kecil, dan menengah (UMKM) nan menjadi personil induk bumi upaya itu. Firlie menuturkan, para pelaku UMKM nan mau melaksanakan ekspor tak bisa lagi mengakses pengarsipan sebagai persyaratan nan disediakan Kadin.
“Buat teman-teman Kominfo mungkin minta dilihat lagi dipertimbangkan dengan kita memperhatikan kepentingan nan lebih besar. Kasihan UMKM ini jika tidak bisa beraktivitas. Tolong website kami itu dinormalisasi lagi,” ucapnya dalam siniar nan ditayangkan kanal YouTube Kadin Indonesia, Selasa, 8 Oktober 2024.
Firlie bercerita, info tentang pemblokiran situs itu dia dapatkan ketika dihubungi oleh sekretariat Kadin pada Ahad sore, 6 Oktober 2024. Awalnya, situs hanya diblokir oleh satu operator. Firlie pun menghubungi salah satu operator nan menjanjikan bakal memeriksa kejuaraan itu. Namun beberapa jam kemudian, semua operator memblokir situs itu. “Waduh, rupanya pas saya cek lagi website kami telah diblokir, masuk ke dalam blacklist dari Kominfo,” ucapnya.
Iklan
Mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 Pasal 14 ayat 3, ada tiga kondisi mendesak untuk pemutusan jasa elektronik nan dilarang, ialah terorisme, pornografi anak dan alias konten nan meresahkan masyarakat, dan mengganggu ketertiban umum. Firlie menegaskan, tak satu pun unsur itu ada di situs Kadin. “Ini hanya info organisasi dan pelayanan terhadap keanggotaan. Ini nan saya sampaikan kepada teman-teman di Kementerian Kominfo,” katanya.
Tempo telah berupaya meminta konfirmasi kepada Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Prabu Revolusi. Namun pesan nan dikirimkan Tempo ke nomor telepon selulernya belum berbalas. Di sisi lain, muncul situs baru nan bertempat tinggal di kadin-indonesia.com. Situs ini diduga milik Kadin kubu Anindya Novyan Bakrie. Namun, situs dengan tampilan nan tetap sederhana itu tampak belum sempurna. Sebagian navigasi nan diklik mengarahkan Tempo ke laman nan tetap kosong.
Aisha Shaidra, Adil Al Hasan berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.
Pilihan editor: Ini Rencana Kementerian Baru di Kabinet Prabowo, Ada 6 Kemenko dan 8 Badan