Sengketa Pileg: MK Diskualifikasi Caleg DPRD Golkar dari Tarakan

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 07 Jun 2024 02:30 WIB

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Kota Tarakan 1. Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Kota Tarakan 1. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di wilayah pemilihan Kota Tarakan 1.

Salah satu nan dikabulkan oleh MK adalah dalil PPP nan menyatakan calon personil legislatif atas nama Erick Hendrawan Septian Putra dari Partai Golongan Karya (Golkar) melakukan pelanggaran administratif Pemilu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karena itu, MK pun memerintahkan KPU untuk mendiskualifikasi Erick Hendrawan di Pileg 2024.

"Mahkamah beranggapan Erick Hendrawan Septian Putra tidak memenuhi syarat sebagai calon personil DPRD Kota Tarakan Dapil Tarakan 1," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang putusan perkara Nomor 226-01-17-24/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Kamis (6/6).

"Kepadanya kudu didiskualifikasi dari kontestasi pemilihan personil DPRD Kota Tarakan Dapil Tarakan 1 Provinsi Kalimantan Utara," imbuhnya.

Enny menjelaskan Erick Hendrawan terbukti melakukan tindak pidana nan diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 (lima) tahun dan belum memenuhi ketentuan masa jarak 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani masa pidana. Dengan demikian, pencalonan Erick bertentangan dengan Putusan MK No. 87/PUU-XX/2022.

"Serta nan berkepentingan tidak secara jujur alias terbuka mengumumkan kepada publik mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana," ujarnya.

Berkaitan dengan itu, MK mau Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPRD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum 2024, sepanjang perolehan bunyi calon personil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan Daerah Pemilihan Kota Tarakan 1 dibatalkan.

MK pun memerintahkan KPU Kota Tarakan untuk melaksanakan pemungutan bunyi ulang (PSU) hanya untuk satu jenis surat suara, ialah Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota tanpa mengikutsertakan Erick Hendrawan Septian Putra.

Berdasarkan patokan nan berlaku, KPU diberi waktu paling lama 45 hari sejak Putusan diucapkan untuk menggelar PSU dan menetapkan perolehan bunyi hasil pemilihan calon personil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan Daerah Pemilihan Kota Tarakan 1 tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.

Sebelumnya, PPP menyatakan persoalan ini telah diproses oleh Bawaslu Kota Tarakan. Hasilnya, Erick dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu.

Bawaslu juga menyatakan terlapor atas nama Erick Hendrawan Septian Putra tidak memenuhi syarat sebagai daftar calon tetap personil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan Daerah Pemilihan Tarakan 1 pada Pemilu 2024.

Namun demikian,PPP memandang KPU tidak melakukan tindakan berfaedah atas putusan Bawaslu itu.

(yla/rds)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional