Seorang Terpidana Kasus Vina Cirebon Mengaku Jadi Korban Salah Tangkap

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Saka Tatal, salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon mengaku menjadi korban salah tangkap.

Dikutip detik.com, Saka menceritakan tentang penangkapan atas kasus tersebut. Saat itu dia tetap berumur 15 tahun. Tiba-tiba Saka ditangkap polisi pada 31 Agustus 2016 lantaran dianggap telah membunuh Vina dan Eky.

Tepat saat hari penangkapan, sebelumnya, Saka dimintai tolong untuk mengisikan bensin sepeda motor milik pamannya berjulukan Eka Sandi, salah satu pelaku nan ditetapkan polisi sebagai pembunuh Vina dan Eky.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi waktu sebelum penangkapan saya diminta tolong sama om saya (Eka Sandi) buat isiin bensin motor. Udah beres mengisi bensin, saya kembalikan motor ke om saya nan lagi nongkrong di dekat SMPN 11 Kota Cirebon," kata Saka, Sabtu (18/5).

Ketika Saka mengembalikan sepeda motor milik pamannya, tanpa diduga terdapat personil polisi sudah berada di letak dan sedang mengamankan sejumlah orang berikut pamannya.

"Motor saja belum dikasihin ke om saya (Eka Sandi), tahu-tahu saya langsung ditangkap. Pas nangkap saja enggak ada penjelasan apapun, terus saya dibawa ke Polres Cirebon Kota," ujar Saka.

Sesampainya di Polres Cirebon Kota, Saka mengaku dibawa ke salah satu ruangan dan menerima sejumlah corak penganiayaan dari sejumlah oknum polisi nan memaksanya untuk mengakui sebagai pelaku pembunuh Vina dan Eky.

"Pas sampai di instansi polisi itu saya nggak ditanya, tahu-tahu saya langsung disiksa, dipukulin, diinjak-injak sampai disetrum. Dipaksa buat mengaku," kata Saka.

Saka Tatal klaim tidak terlibat

Menurut Saka, seminggu lamanya polisi memeriksa dan memaksanya untuk mengakui terlibat pembunuhan Eky dan Vina.

"Saya diperiksa itu seminggu dan saya dipaksa mengaku jika saya ikut membunuh. Gimana saya mau ngaku, kejadian saja saya enggak tahu tapi saya terus dipaksa buat mengaku," ujar Saka.

Bahkan, hingga saat ini, dia tidak mengenali tiga terduga pelaku nan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagaimana dirilis Polda Jabar beberapa waktu nan lalu.

"Kalau buat tiga DPO, saya enggak kenal sama sekali sampai sekarang," ucap Saka.

Saka pun mengaku tidak mengenali kedua korban dalam peristiwa ini ialah Vina dan Eky. Sehingga dia merasa heran kenapa bisa terseret dalam kasus ini.

"Sama korban juga saya enggak kenal, saya bingung dan takut saat itu. Karena saya dipaksa sampe dipukul, ditendang, disetrum disuruh ngaku," kata Saka.

Diketahui saat persidangan, Saka Tatal dijatuhi balasan 8 tahun kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Cirebon di saat usianya baru menginjak 15 tahun.

Namun lantaran mendapatkan remisi potongan masa tahanan, akhirnya pada bulan April 2020 dia dinyatakan bebas bersyarat usai menjalani balasan penjara selama 3 tahun 8 bulan.

"Saya di penjara 3 tahun 8 bulan di Lapas Sukamiskin (Bandung) dari hasil potongan remisi, alhamdulillah April 2020 saya bebas," ujar Saka.

Sampai dengan saat ini, Saka diharuskan wajib lapor sebulan sekali ke Kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Cirebon usai bebas bersyarat sejak 2020 nan lalu.

Sementara itu, Titin selaku kuasa norma nan saat itu mendampingi Saka Tatal menjelaskan, kasus ini dinilainya terlalu dipaksakan. Sebab, Saka Tatal merupakan korban asal tangkap nan dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Ini sudah jelas asal tangkap, lantaran saat mengamankan tidak ada surat penangkapan dan pengguna saya dipaksa juga untuk mengakui dari apa nan tidak diperbuatnya," kata Titin.

Sebab itu, Titin meminta kepada pihak kepolisian untuk segera melakukan pengungkapan sesuai fakta.

Baca selengkapnya di sini.

(tim/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional