SETARA Institute Catat 329 Pelanggaran KBB Sepanjang 2023

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

SETARA Institute mencatat 217 peristiwa dengan 329 tindakan pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan (KBB) sepanjang tahun 2023. Angka tersebut naik signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya ialah 175 peristiwa dengan 333 tindakan.

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menuturkan dari 329 tindakan pelanggaran dimaksud, sebanyak 114 di antaranya dilakukan oleh tokoh negara, dan 215 tindakan dilakukan oleh tokoh non-negara.

"Temuan jumlah peristiwa dan tindakan pada tahun ini menunjukkan nomor nan relatif konstan dan kembali menuju peningkatan nomor peristiwa seperti pada 2019, saat Jokowi memulai kepemimpinan periode II, nan membukukan nomor 200 peristiwa dengan 327 tindakan pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan," ujar Halili dikutip dari riset terbaru lembaganya, Minggu (23/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Halili, nomor nan tinggi pada kategori tindakan tokoh non-negara dalam peristiwa pelanggaran KBB menunjukkan tesis terjadi penguatan kapabilitas koersif penduduk di tengah masyarakat. Kondisi itu, terang dia, sekaligus menggambarkan simpul-simpul sosial sebagai penopang ekosistem toleransi belum sepenuhnya suportif terhadap penghormatan KBB.

Sementara itu, dari 114 tindakan tokoh negara, pelanggaran KBB paling banyak dilakukan oleh pemerintah wilayah dengan 40 tindakan, kepolisian (24 tindakan), Satpol PP (10 tindakan), TNI (8 tindakan), Forkopimda (6 tindakan), dan lembaga pendidikan (4 tindakan).

Sedangkan pelanggaran KBB oleh tokoh non-negara paling banyak dilakukan oleh penduduk (78 tindakan), perseorangan (19 tindakan), Majelis Ulama Indonesia-MUI (17 tindakan), ormas keagamaan (8 tindakan), dan WNA (5 tindakan).

Jika pada tahun sebelumnya Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) termasuk komponen masyarakat nan menjadi salah satu tokoh utama, kata Halili, di tahun 2023 FKUB mulai beralih bentuk menjadi agensi nan kontributif pada pemajuan KBB.

"Hal ini diindikasikan dengan keterlibatan FKUB hanya dalam 2 tindakan pelanggaran," kata dia.

Halili menuturkan capaian transformasi FKUB tersebut tidak lepas dari sejumlah intervensi komponen masyarakat sipil nan melakukan critical engagement dengan komponen FKUB, termasuk pembelaan untuk memastikan kedudukan FKUB sebagai fasilitator, promotor toleransi, dan mediator konflik.

Beberapa hal positif nan bisa dicatat adalah transformasi FKUB di beberapa daerah, antara lain Kota Bogor, Kota Salatiga, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Kulonprogo, Kota Singkawang, Kota Pematangsiantar, dan Kota Banjarmasin.

Tren peristiwa

Secara umum, terdapat tiga highlight kondisi KBB 2023. Pertama, tren pelanggaran pada 2023 menunjukkan kasus gangguan tempat ibadah tetap terus mengalami kenaikan nan signifikan dalam tujuh tahun terakhir. Halili merinci sepanjang tahun 2023 terdapat 65 gangguan tempat ibadah.

Temuan itu adalah nomor nan cukup besar jika dibandingkan dengan gangguan nan terjadi dalam lima tahun terakhir, ialah 50 tempat ibadah (2023), 44 tempat ibadah (2021), 24 tempat ibadah (2020), 31 tempat ibadah (2019), 20 tempat ibadah (2018), dan 16 tempat ibadah (2017).

Dari 65 tempat ibadah nan mengalami gangguan pada tahun 2023, sebanyak 40 gangguan menimpa gereja, 17 menimpa masjid, 5 menyasar pura, dan 3 menimpa Vihara.

"Mayoritas penolakan pendirian tempat ibadah didasarkan pada belum terpenuhinya alias deviasi pemaknaan syarat pendirian tempat ibadah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 dan No 8 Tahun 2006, nan mensyaratkan 90 pengguna tempat ibadah dan 60 support dari penduduk setempat," ungkap Halili.

"Sedangkan dalam kasus-kasus lainnya, meskipun persyaratan tersebut sudah terpenuhi, penolakan dari masyarakat setempat tetap terus terjadi, sehingga tempat ibadah tetap tidak diizinkan untuk dibangun," sambungnya.

Halili menyimpulkan temuan gangguan terhadap tempat ibadah dalam beragam jenis gangguan menunjukkan masalah syarat pendirian tempat ibadah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. Regulasi tersebut tetap menjadi pemicu dan pemacu pelanggaran KBB khususnya kebebasan mendirikan tempat ibadah.

Kata Halili, rumor syarat pendirian apalagi tidak memperoleh perhatian dalam Rancangan Peraturan Presiden tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama.

"Padahal PBM ini secara nyata menderita 9 lokus diskriminasi sehingga tanpa terobosan kepemimpinan politik, kepemimpinan sosial, dan kepemimpinan birokrasi dalam tata kelola toleransi, susah bagi umat kristiani dan umat lain mendirikan tempat ibadah," ucap Halili.

Kemudian, tren pelanggaran pada 2023 juga menunjukkan penggunaan delik penodaan kepercayaan nan tetap tinggi. Hukum penodaan kepercayaan nan diskriminatif tetap diadopsi dan diberlakukan oleh abdi negara penegak norma dan menjadi perangkat penundukan nan digunakan oleh masyarakat.

Sekalipun terjadi penurunan tipis dari 19 kasus pada tahun 2022 menjadi 15 kasus pada tahun 2023, tren penggunaan delik penodaan kepercayaan menunjukkan capaian penjaminan kebebasan berpikir dan berekspresi dalam perihal keagamaan tetap buruk.

Selanjutnya, intoleransi oleh masyarakat dan diskriminasi oleh komponen negara menunjukkan situasi KBB belum mengalami perbaikan. Hal itu diindikasikan dengan nomor intoleransi oleh masyarakat dalam 26 tindakan dan diskriminasi oleh komponen negara dalam 23 tindakan yang
tercatat di tahun 2023 tetap tinggi.

Korban pelanggaran

Sepanjang tahun 2023, SETARA Institute mencatat pelanggaran KBB paling banyak dialami oleh umat kristen dan katolik (54 peristiwa), perseorangan (26 peristiwa), penduduk (25 peristiwa), pengusaha (23 peristiwa), Jemaat Ahmadiyah Indonesia (6 peristiwa), dan Muhammadiyah (10 peristiwa).

Menurut Halili, nomor korban dalam peristiwa pelanggaran dalam kategori golongan menunjukkan tren pergeseran korban nan semakin mudah diidentifikasi, dibanding pada tahun sebelumnya di mana perseorangan mengalami banyak peristiwa pelanggaran.

"Umat kristiani menjadi korban paling banyak dalam beragam peristiwa. Bahkan, Muhammadiyah sebagai salah satu organisasi keagamaan islam besar, juga menjadi korban pelanggaran," ungkap Halili.

(ryn/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional