SETARA Institute Tolak Revisi UU TNI: Putar Balik Reformasi

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Minggu, 14 Jul 2024 16:35 WIB

Setara Institute menolak revisi Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Mereka menilai revisi itu memutarbalikkan reformasi. Setara Institute menolak revisi UU TNI. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, CNN Indonesia --

Setara Institute menolak revisi Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Mereka menilai revisi itu memutarbalikkan reformasi.

Setara menyoroti perubahan pasal 39 nan menghapus larangan berbisnis untuk prajurit TNI. Mereka juga menyoroti pasal 47 nan memperluas kewenangan prajurit TNI duduk di kedudukan sipil.

"Usulan perubahan pada dua pasal ini berpotensi memutarbalikkan arah reformasi militer dan cita-cita petunjuk reformasi nan selama ini terus dirawat," kata Setara Institute dalam keterangan tertulis, Minggu (14/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setara tak sepakat dengan argumen nan menyebut pasal itu dihapus lantaran banyak prajurit nan membantu keluarganya upaya di warung. Setara menilai argumen itu tak tepat.

Menurut mereka, penghapusan larangan justru membuka pintu bagi pelibatan TNI dalam bisnis. Mereka cemas perihal itu membikin TNI menjadi tak profesional.

"Justru dapat berakibat terhadap keterlibatan dalam aktivitas upaya nan lebih besar, menjauhkan TNI dari profesionalitas, dan potensial menjerumuskan TNI ke dalam praktik-praktik jelek aktivitas bisnis, seperti menjadi beking sebuah entitas bisnis," ujar Setara.

Terkait ekspansi kedudukan publik untuk TNI, Setara menyebut corak dwifungsi TNI. Hal itu sebenarnya sudah berupaya dihapus melalui reformasi.

"Meskipun tidak berangkaian dengan politik praktis secara langsung, tetapi ekspansi kedudukan sipil bagi prajurit TNI dapat membuka ruang terjadinya politik akomodasi bagi militer," tulis Setara.

Mereka menambahkan, "Dampak jangka panjangnya menimbulkan hutang budi politik lantaran semua ruang-ruang K/L tersebut dibuka berasas kebijakan Presiden, nan notabene merupakan produk politik hasil kontestasi dalam Pemilihan Umum."

Sebelumnya, revisi UU TNI bergulir di DPR. Kritik bermunculan dari beragam kalangan, terutama terhadap pengembalian dwifungsi TNI.

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto membantah pembangkitan kembali dwifungsi TNI. Dia berbicara peran TNI di politik seperti di Orde Baru tak bakal terulang lagi.

"Dalam pembahasan kelak tidak bakal masuk ke norma-norma [dwi fungsi] itu. Isinya juga," ungkap Hadi usai aktivitas 'Dengar Pendapat Publik Terkait RUU Polri dan TNI' di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis (11/7).

"TNI tak punya wakil di DPR. Sudah tak ada lagi dwi fungsi. Itu masa lampau bagian dari perjalanan sejarah," ucapnya.

(dhs/pua)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional