Sidang Duplik BTS: Achsanul Qosasi Bersikukuh Tak Lakukan Pemerasan

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan personil Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi dan tim kuasa norma menolak seluruh replik jaksa penuntut umum dan tetap berpegang teguh pada nota pembelaan (pleidoi) mereka dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo.

Tim kuasa norma Qosasi menilai replik JPU tidak sesuai kebenaran persidangan dan tidak berdasar hukum. Mereka juga menilai replik JPU tak menjawab hal-hal nan disampaikan dalam pleidoi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa terdakwa Achsanul Qosasi beserta penasehat norma secara tegas menolak dan keberatan terhadap seluruh dalih dan alasan-alasan nan diuraikan oleh penuntut umum sebagaimana tertuang dalam replik nan telah dibacakan dalam persidangan perkara ini," kata kuasa norma Qosasi di sidang duplik di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (11/6).

"Karena sangat tidak berdasar hukum, tidak sesuai dengan kebenaran persidangan dan penuntut umum tidak menjawab halaman-halaman mendasar alias prinsip dalam perkara a quo nan tertuang di dalam nota pembelaan terdakwa maupun penasehat hukum," sambungnya.

Melalui duplik itu tim kuasa norma Qosasi juga kembali membantah bahwa kliennya telah melakukan pemerasan dalam kasus ini. Ia menegaskan tetap berpegang teguh pada pleidoi.

Dalam duplik itu tim kuasa norma Qosasi juga menyinggung JPU tak sukses membuktikan bahwa Qosasi melakukan pemerasan dalam kasus ini.

"Oleh lantaran itu, terdakwa Achsanul Qosasi tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 huruf e UU Tipikor," tuturnya.

Di sisi lain, tim kuasa norma Qosasi pun mengungkit tindakan Qosasi nan telah mengembalikan duit Rp40 miliar dari Anang Achmad Latif secara utuh.

Tak hanya itu, dia pun menyebut Qosasi telah mengakui kesalahan dan mengaku tak mempunyai niat jahat dalam menerima duit Rp40 miliar tersebut.

"Uang nan diberikan oleh saksi Anang Achmad Latif kepada terdakwa Achsanul Qosasi sebesar USD2,64 juta alias setara dengan Rp40 miliar tersebut telah dikembalikan dan telah disita interogator pada Kejaksaan Agung RI. Uang tersebut dikembalikan seutuhnya seperti saat diterima dan tidak berkurang sedikit pun alias tidak digunakan sama sekali oleh terdakwa Achsanul Qosasi," jelas dia.

"Di dalam persidangan ini, terdakwa Achsanul Qosasi telah berterus terang mengakui kekhilafannya, ketiadaan niat jahat apalagi memeras alias membikin orang terpaksa alias tidak ada pilihan lain dan belum pernah dihukum," imbuhnya.

Sebelumnya, dalam replik nan dibacakan, JPU tetap berambisi Majelis Hakim menjatuhkan balasan pidana lima tahun penjara dan denda senilai Rp500 juta kepada Qosasi.

"Kami penuntut umum bakal tetap pada konklusi nan sama sebagaimana nan telah kami uraikan secara komprehensif dalam surat tuntutan pidana penuntut umum," kata Jaksa, Selasa (4/6).

Dalam kasus ini Qosasi dituntut pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa menilai Qosasi telah terbukti melakukan pemerasan senilai Rp40 miliar dalam kasus dugaan korupsi korupsi penyediaan BTS 4G dan prasarana pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Qosasi dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum.

(mab/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional