Sidang Replik, Jaksa Ingin Achsanul Qosasi Dihukum 5 Tahun Bui

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa penuntut umum (JPU) tetap berambisi majelis pengadil menjatuhkan balasan pidana lima tahun penjara dan denda senilai Rp500 juta kepada mantan personil III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI 2019-2024 Achsanul Qosasi sebagaimana tuntutan jaksa.

Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (4/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Qosasi merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan prasarana pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

"Kami penuntut umum bakal tetap pada konklusi nan sama sebagaimana nan telah kami uraikan secara komprehensif dalam surat tuntutan pidana penuntut umum," ujar jaksa.

Dalam repliknya, jaksa turut menyinggung isi nota pembelaan alias pleidoi Qosasi dan penasihat hukumnya.

Menurut jaksa, pleidoi keduanya tidak sejalan dalam menentukan arah pembelaan terhadap Qosasi.

Di satu sisi, kata jaksa, penasihat norma Qosasi memohon agar kliennya dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

"Akan tetapi di sisi lain terdakwa justru mengakui telah menerima duit dari Anang Achmad Latif secara tidak sah dan menyatakan penyesalan nan mendalam atas keterlibatan terdakwa dalam tindak pidana nan didakwakan oleh penuntut umum terhadap dirinya," kata jaksa.

Jaksa turut menyoroti dalil penasihat norma Qosasi nan mengatakan selain duit tersebut tidak digunakan, juga terdapat pengembalian oleh Qosasi atas duit nan diterima dari Anang Achmad Latif sebesar USD2,64 juta alias setara dengan Rp40 miliar tanpa berkurang sedikitpun.

Atas dalil tersebut, jaksa menegaskan bahwa pengembalian duit tersebut tidak dapat menghapus pidana terhadap Qosasi.

Sebab, terang jaksa, sejak awal tidak ada itikad baik dari terdakwa untuk mengembalikan duit tersebut alias melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Melainkan justru terdakwa menyimpan duit tersebut pada sebuah rumah nan terletak di wilayah Kemang nan sebelumnya telah terdakwa sewa alias terdakwa persiapkan untuk menyimpan duit tersebut," tutur jaksa.

Penasihat norma Qosasi menyatakan bakal mengusulkan tanggapan tertulis atas replik jaksa tersebut juga tertulis.

Sidang berikutnya pun dijadwalkan pada Selasa (11/6) mendatang.

Dalam pleidoinya, Qosasi mengaku telah menerima duit sejumlah Rp40 miliar mengenai kasus dugaan korupsi korupsi BTS 4G dan prasarana pendukung 1-5 BAKTI Kominfo.

Ia pun mengakui salah lantaran tidak langsung mengembalikan duit tersebut ketika menerimanya.

Alasan Qosasi adalah dirinya sedang bekerja memeriksa sejumlah lembaga/kementerian ketika menerima duit tersebut. Ia menilai pengembalian duit itu bakal berakibat pada kredibilitas dirinya dan BPK sebagai lembaga pemeriksa.

Qosasi juga menyatakan duit senilai Rp40 miliar itu dia kembalikan dalam kondisi utuh tanpa ada pengurangan.

Sebelumnya, Qosasi dituntut dengan pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa menilai Qosasi telah terbukti melakukan pemerasan senilai Rp40 miliar dalam kasus dugaan korupsi korupsi penyediaan BTS 4G dan prasarana pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Qosasi dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum.

Uang Rp40 miliar nan diterima Qosasi berasal dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan sumber duit dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Pemberian duit atas perintah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Ketiga nama tersebut juga diproses norma Kejaksaan Agung.

(pop/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional