Sidang Vonis Edward Hutahaean di Kasus BTS Ditunda hingga 4 Juli

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 28 Jun 2024 02:07 WIB

Sidang pembacaan putusan terdakwa kasus BTS Edward Hutahaean ditunda hingga 4 Juli lantaran vonis belum siap dibacakan. Sidang pembacaan putusan terdakwa kasus BTS Edward Hutahaean ditunda hingga 4 Juli lantaran vonis belum siap dibacakan. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, CNN Indonesia --

Sidang pembacaan putusan dengan terdakwa Naek Parulian Washington Hutahayan namalain Edward Hutahaean ditunda hingga 4 Juli. Penundaan diakibatkan vonis belum siap dibacakan.

Edward merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan prasarana pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk pembacaan putusan nan semestinya dibacakan hari ini belum dapat kami bacakan," ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/6).

"Selesai musyawarah di hari sidang berikutnya kami agendakan di hari Kamis pekan depan, tanggal 4 Juli 2024 untuk pembacaan putusan. Semoga tidak ditunda lagi," ujar hakim.

"Mohon maaf lantaran keterbatasan kami juga, perlu lebih mencermati dan menyempurnakan konsep putusan," kata ketua majelis hakim.

[Gambas:Video CNN]

Sebelumnya, Edward dituntut dengan pidana 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp125 juta subsider enam bulan kurungan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menyita satu unit mobil mewah Porsche 911 Carera milik tersangka Edward dalam perkara ini.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan interogator menduga mobil Porsche berwarna merah tersebut dibeli Edward dengan menggunakan duit korupsi BTS 4G dari tersangka lain, Galumbang Menak.

Ia menyebut Edward menerima duit tunai dalam pecahan dollar Amerika Serikat dari Galumbang nan kemudian ditukarkan di money changer untuk membeli mobil Porsche.

Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka. Beberapa diantaranya telah menerima vonis dari PN Tipikor Jakarta Pusat.

Proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan norma dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

(pop/chri)

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional