Sikap Resmi BPIP: Larangan Salam Lintas Agama Mengancam Pancasila

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 11 Jun 2024 07:15 WIB

Badan Pembinaan Ideologis Pancasila (BPIP) menganggap fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nan melarang salam lintas kepercayaan telah menakut-nakuti eksistensi Pancasila. Badan Pembinaan Ideologis Pancasila (BPIP) menganggap fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nan melarang salam lintas kepercayaan telah menakut-nakuti eksistensi Pancasila. iStock/doidam10

Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pembinaan Ideologis Pancasila (BPIP) menganggap keluarnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nan melarang salam lintas agama telah menakut-nakuti eksistensi Pancasila.

"Secara sosiologis, hasil ijtima tentang pelarangan ucapan salam lintas kepercayaan dan selamat hari raya keagamaan menakut-nakuti eksistensi Pancasila dan keutuhan hidup berbangsa nan sejak dulu kala telah terkristalisasi menjadi sebuah kearifan lokal," kata BPIP dalam keterangan resminya. Anggota Dewan Pengarah BPIP Muhammad Amin Abdullah telah membenarkan pernyataan BPIP ini.

BPIP menilai toleransi antarumat berakidah telah menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Baginya, tradisi ini telah menjadi bagian nan diwariskan sejak ratusan tahun lampau oleh pendahulu bangsa. Karena itu, BPIP menilai semestinya masyarakat memperkuat semangat toleransi dan keberagaman, bukan merusak sendi-sendi persatuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BPIP menganggap kekayaan keberagaman dan eksistensi atas toleransi ini mendapatkan tantangan dari adanya ormas keagamaan nan mencoba membangun hegemoni dengan tafsir tunggal mengenai pelarangan terhadap ucapan salam lintas agama.

"Terbitnya hasil ijtima ini bakal berpotensi merusak kemajemukan bagi penduduk negara lantaran realitasnya bangsa Indonesia ini terdiri dari 714 etnis, keragaman kepercayaan dan kepercayaan," kata BPIP.

BPIP lantas mengidentifikasi jika MUI merupakan ormas nan kudu tunduk dan alim pada Pancasila dan UU Organisasi Kemasyarakatan. Aturan itu, lanjutnya, mengatur setiap ormas bertanggung jawab untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan NKRI.

Karena itu, BPIP memandang terbitnya hasil Ijtima MUI tentang dilarangnya salam lintas kepercayaan dan mengucapkan hari raya keagamaan lain telah menegasikan tanggungjawab ormas nan diatur dalam UU tentang Ormas.

BPIP juga menilai hasil ijtima hanya mempunyai daya nan mengikat secara internum umat muslim. Sehingga tidak boleh dipaksakan ke dalam forum publik secara eksternum lantaran bakal mereduksi nilai persatuan dan kemajemukan berbangsa.

"Secara konstitutif, Pancasila sebagai dasar norma tertinggi kudu menjadikan seluruh kebijakan tunduk dan merujuk pada nilai-nilai Pancasila. Pancasila menjadi pedoman dalam setiap penyusunan produk norma dan kebijakan nan menyangkut kepentingan umum," kata BPIP.

Sebelumnya, MUI telah menetapkan fatwa tentang salam lintas kepercayaan dalam forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia di Bangka Belitung.

Fatwa ini menyatakan pengucapan salam merupakan angan nan berkarakter 'ubudiyah. Oleh lantaran itu, kudu mengikuti ketentuan hukum Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari kepercayaan lain.

"Pengucapan salam dengan langkah menyertakan salam beragam kepercayaan bukan merupakan penerapan dari toleransi dan/atau moderasi berakidah nan dibenarkan," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulis.

(rzr/gil)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional