Siloam Hospitals Group Sebut Sistem KRIS BPJS Kesehatan Bagus: Kami Bisa Berikan Lebih

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Chief Executive Officer Siloam Hospitals Group, Caroline Riady menanggapi kebijakan pemerintah menghapus sistem kelas rawat inap di jasa Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sebagai gantinya, pemerintah menetapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar alias KRIS. "KRIS itu bagus," katanya saat ditemui di Hotel Raffles, Jakarta pada Kamis, 16 Mei 2024.

Menurut Caroline, untuk bisa mencapai cakupan perawatan kesehatan universal pada nomor 90-an persen seperti di Indonesia, butuh waktu nan lama sekali. "Kita patut bangga dengan apa nan sudah dicapai melalui BPJS ini," ujar Caroline.

Seiring berjalannya waktu, kualitas nan diharapkan dari BPJS Kesehatan tentunnya bisa semakin baik. "Jadi perubahan undang-undang ini menjadi KRIS, ini adalah salah satu langkah untuk membikin BPJS lebih sehat."

Di mata Caroline, sistem KRIS membikin jasa BPJS Kesehatan bisa lebih tepat sasaran bagi masyarakat nan membutuhkan. "Jadi, ini adalah sesuatu nan kami sangat sambut dengan baik dan positif."

Saat ini menurut Caroline, Siloam Hospitals Group sudah mulai mempersiapkan transisi sesuai dengan kebijakan pemerintah tersebut. Hanya saja, dia mengakui memang butuh waktu nan lama untuk menerapkannya. "Namun, di Siloam itu kami mempunyai 4 ribu beds, jadi tentu transisi pasti bakal butuh waktu. Enggak mungkin semua beds itu ditutup untuk tiba-tiba KRIS," tuturnya.

Iklan

Dia menyebut, Siloam sudah punya linimasa rencana untuk merenovasi ruangan-ruangan rawat. Alih-alih memberikan kelas rawat inap nan standar, Caroline mengungkapkan bahwa Siloam bisa saja memberikan jasa nan lebih daripada standar KRIS itu.  "KRIS ini kan sebenarnya (standar) minimal, kan? Jadi, jika kami berikan lebih, kan enggak apa-apa dong? Ya enggak usah persis begitu, kami bisa berikan lebih. Jadi, enggak apa-apa dalam transisi ini enggak persis KRIS, tetapi lebih dari KRIS. Enggak masalah."

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi menghapus sistem kelas 1, 2, 3 dalam jasa BPJS Kesehatan dan beranjak ke sistem KRIS paling lambat 30 Juni 2025. Kebijakan ini dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit nan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Keputusan ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pasal 1 ayat 4B dalam Perpres tersebut menegaskan, KRIS adalah standar minimum pelayanan rawat inap nan diterima oleh peserta. "Dalam jangka waktu sebelum tanggal 3O Juni 2025, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian alias seluruh pelayanan rawat inap berasas KRIS sesuai dengan keahlian rumah sakit," demikian tertulis dalam arsip Perpres.

Pilihan editor: Kriteria Peserta BPJS Kesehatan nan Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis