Sindikat Jual Beli Bayi di Depok, Ada Rumah Penadah di Tabanan Bali

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi membongkar sindikat jual beli bayi melalui media sosial FB nan terjadi di wilayah Depok, Jawa Barat. Dalam kasus ini, polisi total menangkap delapan pelaku.

Dari penyelidikan itu kemudian diduga rumah penadah sindikat jual beli bayi itu ada di Tabanan, Bali.

Kasus ini terungkap berasas laporan dari masyarakat soal tindakan jual beli bayi di Facebook. Laporan itu lantas diselidiki oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Depok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Didapati pada saat itu ada dua bayi nan bakal dijual, satu laki satu wanita dan rencananya bakal dibawa ke Bali," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana dalam keterangannya, Selasa (3/9).

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi pun sukses menangkap delapan pelaku yakni, RS (24), AN (22), DA (27), MD (32), SU (24), DA (23), RK (30), dan I Made Aryadana inisial IM (41).

Dari para pelaku itu, empat di antaranya merupakan orang tua nan menjual bayinya, tiga pelaku berkedudukan sebagai penjual bayi, dan satu lainnya berkedudukan sebagai penadah.

Arya mengungkapkan berasas pemeriksaan, sindikat ini setidaknya sudah lebih dari lima kali melakukan transaksi penjualan bayi di wilayah Bali.

Mengutip dari detikBali, tersangka utama kasus itu adalah seorang penduduk Bali bernama I Made Aryadana.

Pria berumur 41 tahun itu dikabarkan mengoperasikan Yayasan Luh Luwih Bali untuk menampung wanita mengandung di wilayah Kabupaten Tabanan.

Tersangka itu diduga menjadi pendana hingga penadah bayi-bayi nan diperoleh dari Pulau Jawa. Ia juga disebut bekerja mencari calon pengadopsi bayi di Bali.

Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma membenarkan pengungkapan perdagangan bayi oleh Polres Metro Depok. Chandra menyebut Polres Tabanan tidak ikut dalam pengungkapan itu.

"Semua sudah diurus Polres Metro Depok," ujar Chandra singkat, Senin lalu.

Rumah tersangka itu berada di sebuah kompleks di Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan. Mengutip dari detikBali, berdasarkan pantauan pada Senin (16/9) lalu, rumah tersebut tampak sunyi dan tertutup rapat. Tak ada satupun orang nan menyahut dari dalam rumah dengan pagar tertutup tersebut.

Seorang penduduk di letak membenarkan rumah tersebut merupakan instansi Yayasan Luh Luwih Bali. Ia juga membenarkan polisi sempat mendatangi rumah tersebut beberapa waktu lalu.

"Waktu ini ada kepolisian dari Depok datang ke mari. Kalau nggak salah sore. Kami baru tahu pas ada pengungkapan itu," ujar penduduk nan enggan disebutkan namanya itu.

Pagar dan pintu rumah itu tertutup rapat. Terdapat pula plang bertuliskan 'Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Cabang Tabanan' di depan rumah itu.

Menurut warga, banyak wanita mengandung nan datang ke letak tersebut sebelum sindikat perdagangan bayi Jawa-Bali itu terkuak.

"Kami kira tidak ada nan dicurigai waktu itu. Tapi, setelah ada berita itu (pengungkapan), ya kaget kami," jelasnya.

Warga setempat juga mengaku pernah berjumpa Made Aryadana sebelum ditangkap oleh Polres Metro Depok. Menurut warga, Aryadana tidak terlalu ramah.

"Ya keras, sensitif. Kami biasa-biasa saja. Tapi memang itu orangnya, nan diamankan polisi," imbuhnya.

Sindikat terorganisasi, iklan di FB

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana dalam keterangannya, Selasa (3/9), menyebut sindikat jual beli bayi itu cukup terorganisasi. Dalam aksinya, para pelaku membikin iklan alias promosi di FB nan berisi mencari ibu nan mau menjual bayinya.

Dari pemeriksaan, kata Arya, dalam promosi itu pelaku menawarkan penghasilan sebesar Rp10 juta-Rp15 juta untuk setiap bayi nan dijual.

"Lalu bayi ini kelak bakal dibawa ke Bali. Setelah itu kelak di Bali ada pengorganisirnya, ada nan melakukan penjualan ke orang-orang nan memerlukan dengan umlah duit nan diminta sejumlah Rp45 juta," ujarnya.

Arya juga membeberkan dalam aksinya, sindikat ini menerapkan sistem prapesan (pre-order). Artinya, mereka sudah melakukan transaksi sebelum bayi nan bakal dijual itu lahir.

"Pre-order, iya. jadi jika ada nan sudah mengandung ya itu sudah bikin perjanjian terlebih dahulu, jadi kelak setelah lahir langsung dibawa ke sana," ucap dia.

Kini, delapan pelaku itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 76F Jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca buletin lengkapnya di sini.

(tim/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional