Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diubah, Iuran Harus Pertimbangkan Finansial Masyarakat

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah buka bunyi soal potensi penerapan iuran baru BPJS Kesehatan setelah pemerintah memberlakukan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Ia mengatakan, jika kelak ada penyesuaian iuran, perlu disertai bauran kebijakan nan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. "Ini untuk antisipasi potensi ketidakcukupan DJS (Dana Jaminan Kesehatan) Kesehatan dalam dua-tiga tahun ke depan," kata Rizzky melalui aplikasi perpesanan kepada Tempo, Selasa, 14 Mei 2024.

Rizzky juga mengatakan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan kudu mempertimbangkan kondisi dan keahlian finansial masyarakat. Karena itu, menurutnya, perumusan besaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu melibatkan partisipasi masyarakat melalui obrolan publik. "Pada prinsipnya, apapun kebijakan nan kelak diterapkan, kudu ada kepastian bahwa peserta JKN terlayani dengan baik dan memperoleh info sejelas-jelasnya," tutur Rizzky.

Presiden Jokowi resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Sebagai gantinya, pemerintah memberlakukan KRIS. Dalam beleid itu disebutkan, KRIS kudu mulai bertindak tahun 2025. 

Sementara KRIS BPJS belum diberlakukan, BPJS Kesehatan tetap menerapkan iuran berdikari peserta kelas I sebesar Rp 150 ribu dan kelas II Rp 100 ribu. Kemudian, iuran kelas III sebesar Rp 42 ribu per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp 7 ribu per orang per bulan dari pemerintah, sehingga nan dibayarkan peserta kelas III hanya Rp 35 ribu. 

Sebagai informasi, Pemerintah sudah mewacanakan penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan dan menggantikannya dengan sistem KRIS sejak tahun lalu. Namun, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa kebijakan baru ini bukan penghapusan kelas. Budi mengatakan, KRIS diberlakukan sebagai upaya pemerintah menyederhanakan jasa masyarakat.

“Jadi itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat. Jadi itu ada kelas tiga kan sekarang semua naik ke kelas dua dan kelas satu,” kata Budi ketika memberikan keterangan pers usai mendampingi Presiden Joko Widodo meninjau Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa, 14 Mei 2024.  "Permenkes-nya (Peraturan Menteri Kesehatan), sejenak lagi keluar sesudah pak Presiden tanda tangan.”

 Pilihan editor: Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, Nilai Iuran belum Ditentukan

RIRI RAHAYU | DANIEL A. FAJRI

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis