Sistem Kelas Rawat Inap Standar BPJS, Berapa Bayar Iuran Bulanannya ?

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi mengapus sistem kelas di BPJS Kesehatan, diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) nan mulai bertindak Juni 2025.

Dalam sistem baru, tidak ada lagi kelas 1, 2 dan 3 seperti sekarang nan membedakan ruang perawatan berasas nilai iuran peserta. Iuran personil disamakan, namun angkanya belum diumumkan.

Kementerian Kesehatan tetap menggodok peraturan menteri kesehatan nan bakal mengatur secara teknis sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di seluruh rumah sakit nan bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

"Permenkes tentang KRIS ini targetnya kelak mendekati Juni 2025, baru ada perubahan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 13 Mei 2024.

Di laman resmi BPJS Kesehatan, iuran peserta kelas III Rp42.000 per bulan. Namun, per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III hanya Rp35.000 lantaran pemerintah memberikan support iuran sebesar Rp7.000. Untuk kelas II, iuran peserta Rp100.000 per orang per bulan dan kelas I dikenakan iuran Rp150.000 per bulan.

Ada kemungkinan biaya iuran bakal di atas iuran terendah saat ini. 

Siti Nadia Tarmizi mengatakan Permenkes tersebut bakal menjadi turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan nan terbit per 8 Mei 2024.

Sejumlah klausul nan digodok di antaranya kesiapan akomodasi rumah sakit pemerintah dalam menampung perawatan pasien BPJS Kesehatan hingga penyesuaian iuran peserta.

Nadia menjelaskan penerapan KRIS menyeragamkan jenjang kelas peserta jasa program JKN, dari nan semula terbagi ke dalam kelas 1, 2, dan 3 menjadi standar akomodasi jasa nan meliputi 12 kriteria.

Kriteria nan dimaksud meliputi komponen gedung nan digunakan tidak boleh mempunyai tingkat porositas tinggi, terdapat ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, termasuk temperatur ruangan.

Selain itu, penyedia akomodasi jasa juga perlu membagi ruang rawat berasas jenis kelamin pasien, anak alias dewasa, serta penyakit jangkitan alias noninfeksi.

Kriteria lainnya adalah keharusan bagi penyedia jasa untuk mempertimbangkan kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, penyediaan gorden alias partisi antartempat tidur, bilik mandi dalam ruangan rawat inap nan memenuhi standar aksesibilitas, dan menyediakan outlet oksigen.

Iklan

Meski demikian, jasa di rumah sakit tetap diperkenankan menyediakan kelas jasa bagi pasien nan tidak terdaftar dalam program JKN, kata Nadia menambahkan.

Pada pasal 51 Perpres Jaminan Kesehatan diatur ketentuan naik kelas perawatan dilakukan dengan langkah mengikuti asuransi kesehatan tambahan alias bayar selisih antara biaya nan dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya nan kudu dibayar akibat peningkatan pelayanan.

Selisih antara biaya nan dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya pelayanan dapat dibayar oleh peserta bersangkutan, pemberi kerja, alias asuransi kesehatan tambahan.

"Bedakan antara jasa dengan asuransi. BPJS Kesehatan kan asuransi, nah asuransinya tidak ada per kelas, hanya KRIS saja. Kalau mau naik kelas bisa upgrade dengan bayar selisih biaya," katanya.

Penerapan KRIS secara menyeluruh pada rumah sakit nan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan diproyeksikan terealisasi paling lambat 30 Juni 2025.

Dalam jangka waktu tersebut, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian alias seluruh pelayanan rawat inap berasas KRIS sesuai dengan keahlian rumah sakit.

Menyederhanakan pelayanan BPJS

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan soal kebijakan penghapusan sistem kelas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf, kata Budi, hanya mau menyederhanakan jasa masyarakat.

Kepala negara sebelumnya menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dokumen Perpres telah diteken RI 1 pada 8 Mei 2024.

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, sebelumnya juga menyatakan perpres nan disahkan Jokowi bukan berfaedah menghapus sistem kelas. Dia menyebut, peserta nan mau mendapatkan perawatan dengan kelas nan lebih tinggi, maka perihal itu diperbolehkan.

ANTARA | TIM TEMPO

Pilihan Editor Jokowi bakal Gelar Rapat Khusus Bereskan Segudang Masalah Bea Cukai

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis