Soal Jual Beli Pulau, KKP Akui Hanya Mengeluarkan Izin Pengelolaan

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta -  Kementerian Kelautan dan Perikanan alias KKP merespons temuan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) soal jual beli pulau. Menurut catatan lembaga riset tersebut, hingga 2023 lebih dari 226 pulau di Indonesia telah dijual.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Victor Gustaf Manoppo, mengatakan kementeriannya tak punya kewenangan menjual pulau. "Kalau kami di KKP hanya (berwenang memberikan izin) pengelolaan," kata dia, melalui sambungan telepon pada Kamis, 1 Agustus 2024.

Sementara soal jual beli kudu dibekali sertifikat kepemilikan. Victor menyatakan pihaknya tidak berkuasa mengeluarkan sertifikat jual beli. Menurut dia, jika ada proses jual-menjual kewenangannya ada di tangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN). "Kalau jual beli ending-nya di keabsahan, kan," kata Victor.

Menurut dia, kewenangan KKP hanya memberikan perizinan jika developer sudah mendapatkan persetujuan pengelolaan. Setelah beragam persyaratan terpenuhi, KKP bakal mengeluarkan izin pengelolaan. "Soal keabsahan itu enggak tahu, BRIN dapat dari mana, tapi jika masalah jual beli bukan di kami, bisa tanya ATR BPN," ucap dia.

Victor mengatakan, dalam Undang-Undang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, nan terhitung sebagai pulau mini adalah dengan luas di bawah 2.000 kilometer persegi. Sementara untuk pengelolaan Menteri KKP hanya memberikan izin untuk pulau di bawah 100 kilometer persegi dengan status penanaman modal asing alias PMA.

"Kalau dimanfaatkan, tidak bisa semua pulau di manfaatkan pelaku usaha, ketententuanya 30 persen dari total itu menjadi kewenangan negara. Jadi nan bisa dimanfaatkan pelaku upaya 30 persen. Sementara 30 persen dari 70 persen tadi kudu mereka sia0kan untuk ruang terbuka hijau," ujarnya.

Iklan

Investor hanya mendapatkan kewenangan pengelolaan. Dari kewenangan pengelolaan itu tak ada kewenangan privatisasi. Sehingga dari 30 persen nan menjadi kewenangan negara tersebut, kata Victor untuk menjamin kewenangan publik. "Jadi (pengelola) enggak bisa menyatakan itu punya dia," ujarnya.

Sebelumnya, BRIN mengungkap sudah ada lebih dari 200 pulau nan diprivatisasi dan diperjualbelikan di seluruh Indonesia. Informasi ini diperoleh berasas info dari sejumlah organisasi nirlaba. "Paling banyak di DKI Jakarta dan Maluku Utara," tulis BRIN di situs resminya.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Suyus Windayana, membantah adanya jual beli pulau. Dia menanyakan info perincian soal wilayah pulau nan dijual tersebut. "Kalau ada nama pulaunya, kelak kami cek," kata Suyus melalui aplikasi perpesanan, Jumat, 2 Agustus 2024.

Pilihan Editor: KKP Kantongi 5 Dalang di Balik Penyelundupan Benur di Cilacap

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis