Soal RUU Perampasan Aset, Pakar Singgung Kekuatan Legislatif Jokowi

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar heran saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta DPR merespons cepet RUU Perampasan Aset. Zainal menyinggung koalisi penyokong Jokowi di parlemen jumlahnya mencapai 82 persen alias sangat kuat dalam proses legislasi.

Menurutnya, kekuatan itu bisa dipakai Jokowi untuk menyelesaikan RUU tentang Perampasan Aset.

"Kalau getol untuk UU Perampasan Aset, Pak Presiden nan saya hormati, bapak lebih kuat dalam legislasi, punya koalisi 82 persen di parlemen," kata Zainal dalam akun X. CNNIndonesia.com telah meminta izin untuk mengutip cuitannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zainal juga menyinggung Jokowi punya abdi negara penegak norma nan bisa dipakai untuk menekan ketua partai politik.

Zainal mempertanyakan kenapa kekuatan itu tidak dipakai Jokowi untuk menyelesaikan RUU tentang Perampasan Aset, namun dipakai di RUU Pilkada.

"Kenapa itu dipakai di RUU Pilkada? Bukan dipake di RUU Perampasan Aset? Mikir!" tulisnya.

Jokowi sebelumnya meminta agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan DPR.

Seruan itu Jokowi sampaikan ketika berbincang mengenai keputusan sigap DPR nan membatalkan pengesahan RUU Pilkada di tengah penolakan sejumlah komponen masyarakat. Jokowi mengaku menghargai langkah sigap para legislator itu.

"Respons nan sigap adalah perihal nan baik, sangat baik, dan angan itu juga bisa diterapkan untuk hal-hal nan lain juga, nan mendesak," kata Jokowi dalam video nan diunggah melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/8).

Jokowi pun mencontohkan RUU Perampasan Aset. Ia menilai RUU tersebut krusial untuk memberikan pengaruh jera bagi para koruptor di Indonesia dan dapat mengembalikan kerugian negara.

"Misalnya seperti RUU Perampasan Aset, nan juga sangat krusial untuk pemberantasan korupsi di negara kita, juga bisa diselesaikan oleh DPR," ujarnya.

Dengan RUU Perampasan Aset, negara bisa mengembalikan kerugian negara (recovery asset). Hal itu berakibat sehingga kerugian negara akibat tidak pidana tidak signifikan.

Mekanisme pengembalian kerugian negara itu tentu diatur melalui ketentuan-ketentuan nan termaktub dalam pasal-pasal RUU Perampasan Aset.

Menurut catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) naskah RUU Perampasan Aset pertama kali disusun pada 2008 lalu. Meski begitu, perlu waktu lebih dari satu dasawarsa sebelum RUU tersebut masuk Prolegnas Prioritas.

Baru pada tahun 2023, RUU Perampasan Aset masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas di DPR. RUU tersebut menjadi Prolegnas Prioritas usulan pemerintah.

Meski telah menjadi Prolegnas Prioritas, respons dari DPR mengenai upaya penyelesaian RUU ini condong tak disambut baik.

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto sempat mengatakan RUU Perampasan Aset bisa rampung jika para ketum partai menyetujui.

Dalam rapat dengan Menko Polhukam nan tetap dijabat Mahfud MD, semua personil DPR alim pada 'bos' masing-masing. Oleh lantaran itu, dia menyarankan pemerintah sebaiknya melobi ketua umum partai.

(yoa/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional