ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Rabu, 31 Jul 2024 17:13 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan terdakwa Soetikno Soedarjo tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di maskapai PT Garuda Indonesia.
Dengan demikian, mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi itu kudu dibebaskan.
"Menyatakan terdakwa Soetikno Soedarjo tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut norma bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana nan didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider penuntut umum," ujar Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim meminta hak-hak Soetikno dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya dipulihkan.
"Memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," ucap hakim.
Soetikno menerima vonis tersebut, sementara jaksa menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, jaksa mau Soetikno dihukum dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Soetikno juga dituntut bayar duit pengganti sejumlah US$1.666.667,46 (setara Rp27.327.672.132 berasas kurs 27 Juni 2024) dan EUR4.344.363,19 (setara Rp76.178.908.151 berasas kurs 27 Juni 2024) subsider tiga tahun penjara.
Sebelum ini, majelis pengadil memvonis mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar divonis dengan pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan di kasus pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.
Emirsyah juga dihukum bayar duit pengganti sejumlah US$86.367.019 subsider dua tahun penjara.
(ryn/isn)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.