ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Selasa, 14 Mei 2024 08:04 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi menetapkan pengemudi bus Putera Fajar berjulukan Sadira sebagai tersangka kasus kecelakaan maut nan terjadi di Jalan Raya Ciater, Subang, Jawa Barat. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi mengumpulkan sejumlah bukti.
"Berdasarkan keterangan saksi, baik pengemudi maupun penumpang lainnya termasuk saksi mahir berikut alias surat arsip hasil ram cek nan tadi sudah ada Pasal 1 84 KUHAP dan sudah kita gelar perkara, kita menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan ini adalah pengemudi bus Putera Fajar, atas nama Sadira," ujar Dirlantas Polda Jabar, Kombes Wibowo seperti dikutip dari Detik, Selasa (14/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wibowo memastikan penetapan tersangka itu berasas serangkaian penyelidikan. Dalam penyelidikan, kata Wibowo, terungkap jika bus itu kandas dalam sistem pengereman. Tidak terlihat jejak pengereman di sepanjang jalan hingga titik bus itu terguling.
Tersangka dijerat Pasal 3 11 Ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas tahun 2009 dengan maksimal kurungan 12 tahun penjara serta denda 24 juta rupiah.
"Dibuktikan bus ini dicoba untuk diperbaiki remnya, nan pertama di Tangkubanparahu dilakukan oleh mekanik kerabat Nana nan dipanggil oleh kerabat Firman atas permintaan dari pengemudi," kata Wibowo.
Menurut Wibowo, perbaikan nan dilakukan adalah memperkecil jarak alias celah kanvas rem.
"Setelah melaju persoalan muncul di rumah makan Bang Jun dicoba kembali perbaikan langsung oleh kernet dan pengemudi mencoba memperbaiki kampas rem dengan meminjam sil kepada pengemudi lain tapi lantaran sil tidak sesuai ukuran sehingga perbaikan itu tidak jadi dilakukan dan pengemudi tetap melanjutkan perjalanan sampai akhirnya terjadi kecelakaan lampau lintas," katanya.
Baca buletin selengkapnya di sini.
(detik/ugo)
[Gambas:Video CNN]