Spanduk Dukungan untuk Pegi Muncul di PN Bandung Jelang Praperadilan

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Senin, 24 Jun 2024 08:34 WIB

Kuasa norma Pegi Setiawan namalain Perong meminta pengadil PN Bandung membatalkan penetapan tersangka atas pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon. Tersangka pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki, Pegi Setiawan namalain Perong bakal menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, hari ini, Senin (24/6). (ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI)

Bandung, CNN Indonesia --

Tersangka pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki, Pegi Setiawan namalain Perong akan menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, hari ini, Senin (24/6).

Kuasa norma Pegi meminta pengadil PN Bandung membatalkan penetapan tersangka atas pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon. Mereka bakal melawan interogator Polda Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, terlihat ada sebuah spanduk support terhadap Pegi. Spanduk tersebut bergambar wajah Pegi dengan menggunakan baju tersangka.

"Hilangkan kriminalisasi norma di bumi Pertiwi Indonesia. Bebaskan Pegi Setiawan," tulisan dalam spanduk tersebut.

Dalam spanduk itu pun terlihat sejumlah tanda tangan masyarakat nan mendukung Pegi dan menganggap nan berkepentingan tidak bersalah dalam kasus pembunuhan tersebut.

Belum diketahui apakah Pegi bakal dihadirkan dalam sidang ini alias tidak. Baru terlihat ayah Pegi, Rudi Irawan, nan telah tiba di PN Bandung.

Rencananya, sidang praperadilan bakal digelar di Ruang 6 PN Bandung dengan pengadil tunggal Eman Sulaeman dan Panitera pengganti Ahmad Al Atta.

Sementara itu, Polda Jawa Barat mengaku siap melawan praperadilan nan diajukan oleh Pegi Setiawan namalain Perong. Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast memastikan tim Hukum Polda bakal datang dalam praperadilan tersebut.

"Kami sudah siapkan dan kami siap menghadapi gugatan praperadilan dari kuasa norma maupun family tersangka PS," ujarnya kepada wartawan, Senin (24/6).

kuasa norma Pegi, Marwan Iswandi mengatakan gugatan praperadilan itu diajukan pihaknya lantaran tidak terima atas tindakan Polda Jawa Barat nan menetapkan Pegi sebagai tersangka dengan bukti nan lemah.

"Bukti polisi adalah piagam sama KTP, apa hubungan perkara ini sama piagam sama KTP ini kan kasus pembunuhan," kata Marwan saat dihubungi, Rabu (12/6).

"Seharusnya polisi bisa membuktikan dia matinya lantaran apa lantaran tumbukan batu misalnya batu barang tumpul. Benda tumpulnya ditemukan di tempat letak ada sidik jarinya Pegi Setiawan baru itu good. Setuju," sambungnya.

(csr/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional