TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap beberapa modus pelaku ekspor impor ilegal di wilayah kepabeanan. Kementerian finansial mencatat sejak Oktober hingga November 2024, aktivitas tu menyebabkan kebocoran setoran negara sebesar Rp 41 triliun.
Bendahara negara itu memaparkan ada tiga modus aktivitas terlarangan di bagian kepabeanan berasas hasil penindakan. Pertama adalah temuan empat kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, berisi 1.628 koli busana jadi, peralatan elektronik, hingga kosmetik.
"Modusnya dengan melakukan deklarasi nan salah alias misdeklarasi dengan menyebut sebagai peralatan lainnya dalam packaging karton,” kata kata dia dalam konvensi pers di instansi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Kamis 14 November 2024.
Nilai peralatan dari hasil penindakan itu sebesar Rp 18,6 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 24,8 miliar. Saat ini, menurut Sri, temuan tersebut sedang dalam proses penelitian.
Selanjutnya, penindakan di letak nan sama menghasilkan temuan satu kontainer berisi 1.117 roll kain tenun. Modusnya adalah dengan tak menginformasikan peralatan dengan betul baik jumlah maupun jenisnya. Pelaku melaporkannya sebagai aksesoris busana jadi. Total nilai peralatan sebesar Rp9,8 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 13,3 miliar.
Temuan lain adalah penyelundupan 10.498 produk besi baja, 1.700 pangkas pakaian, 1.664 buah laptop dan asesoris dalam kondisi tidak baru, 136 set laptop, dan 2 NIU motor dalam keadaan terurai. Ada pula 27 set sepeda, 36 unit tangki mesin dan kelengkapan kendaraan bermotor serta 18 unit perangkat mesin fotokopi.
Pelaku penyelundupan juga memaparkan info nan salah atas peralatan nan diselundupkan untuk menghindari larangan terbatas (lartas) nan ditetapkan oleh kementerian terkait. Temuan ketiga ini didapat dari Cikarang Dry Port. Nilai dari peralatan tersebut sebesar Rp9,4 miliar dan potensi kerugian negara Rp 2,9 miliar.
Hasil penindakan tersebut merupakan kerja sama lintas lembaga dan kementerian nan tergabung dalam Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan. Tim dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Budi Gunawan.
Budi mengatakan satuan tugas tersebut telah memetakan modus-modus operandi nan bisa digunakan oleh para pelaku penyelundupan. Di antaranya ketidaksesuaian dokumen, ekspor-impor ilegal, penyalahgunaan free trade zone di area perdagangan bebas hingga sistem pencucian uangnya.
Industri dalam negeri, kata dia telah mengalami tekanan nan sangat luar biasa lantaran kudu bersaing dengan produk-produk dari negara lain terutama produk-produk selundupan. Dari info intelijen finansial selama empat tahun terakhir, total transaksi penyelundupan telah mencapai kurang lebih Rp 216 triliun.