TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian finansial mulai memetakan potensi penerimaan negara dari aktivitas ekonomi bawah tanah alias undergroud economy. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemetaan dilakukan bekerja sama dengan kementerian mengenai seperti Menteri UMKM, Menteri Koperasi, hingga Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan.
Bendahara negara mengatakan, ada beberapa jenis aktivitas ekonomi bawah tanah nan saat ini sedang dipetakan. “Memang aktivitasnya bakal bervariasi, tapi namanya sekarang seperti dimasukkan dalam satu illegal activity, underground economy dan informal economy,” kata dia dalam konvensi pers di instansi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Kamis, 14 November 2024.
Kementerian finansial bakal menggandeng Kemenko Polkam untuk menangani aktivitas ekonomi bawah tanah nan terlarangan seperti pertaruhan daring. “Kalau underground economy sifatnya Ilegal, ada kriminalnya seperti gambling online dan lain-lain, maka kami dengan Pak Menko Polkam,” ujarnya.
Pemetaan potensi ekonomi bawah tanah dari aktivitas ilegal, kata Sri, banget berbeda dengan underground economy dari ekonomi informal. Aktivitas informal umumnya mempunyai kapabilitas alias ukuran nan kecil, sehingga selain perlu pemetaan butuh penguatan. Untuk memetakan pajak dari aktivitas informal ini, kementerian finansial bakal kerja sama dengan menteri-menteri terkait, seperti Kementerian UMKM, Kementerian Koperasi, Kementerian Pertanian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Selain itu, ada pula potensi underground economy dari para pelaku upaya nan sengaja menghindari pajak dan tanggungjawab setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Dia mencontohkan kasus penghindaran pajak alias PNBP dari minyak mentah sawit alias CPO dengan luasan lahan nan tidak dilaporkan alias manipulasi nilai (transfer pricing). Sri Mulyani mengatakan telah menugaskan Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu untuk mengurus masalah ini.