TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan sejak Januari 2024 pemerintah telah menggagalkan penyelundupan pasir timah senilai Rp 10,9 miliar. Penindakan ekspor timah terlarangan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berbareng Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan nan diketuai oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Budi Gunawan.
Penindakan terhadap ekspor terlarangan tersebut dilakukan lima kali. “Pasir timah 84,18 ton, nilai barangnya Rp10,9 miliar,” kata Sri Mulyani dalam konvensi pers di instansi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta Timur, dikutip Jumat, 5 November 2024.
Bendahara negara itu mengatakan sejak awal tahun, Bea Cukai telah 31.275 kali menindak penyelundupan dengan total nilai peralatan mencapai Rp 6,1 triliun dan potensi kerugian negara sebesar Rp3,9 triliun. Di bagian ekspor, nan paling banyak diselundupkan adalah tanaman dan fauna. Sisanya adalah hasil sumber daya alam seperti seperti bibit lobster dengan nilai peralatan Rp163,7 miliar, lampau pasir timah.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mengatakan penyelundupan timah berasal dari pertambangan ilegal. Khususnya di wilayah penghasil timah, Bangka Belitung. “Kami sudah identifikasi aktivitas penyelundupan berasal dari wilayah nan bukan berasal dari izin usaha, ilegal,” ujarnya usai konvensi pers.
Menurut dia kemungkinan ekspor terlarangan dikirim ke negara-negara di area Asia Tenggara. Kementerian ESDM menurut dia bakal membentuk direktorat jenderal unik untuk menangani ini. “Akan dibentuk Dirjen penegakan hukum,” kata dia.
Pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum alias Ditjen Gakkum di Kementerian ESDM telah diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Saat ini, kata Yuliot, sudah ada keputusan presiden untuk penunjukan kepala jenderal Ditjen Gakkum.