TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani bakal segera mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai penerapan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk sejumlah komoditas impor, terutama tekstil. Keputusan ini sebagai respons terhadap permintaan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dari banjir produk impor.
Sri menjelaskan bahwa Permenkeu bakal segera diterbitkan sesuai dengan permintaan dari Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Pengenaan BMTP dan BMAD berikutnya bakal disesuaikan dengan permintaan lebih lanjut dari Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atai Zulhas juga menyatakan bahwa ke depannya, BMAD dan BMTP tidak hanya bakal dikenakan pada produk tekstil, tetapi juga pada peralatan elektronik, dasar kaki, dan keramik. Langkah ini dianggap krusial untuk melindungi industri Indonesia nan terdampak oleh tingginya aktivitas impor.
Zulhas menambahkan bahwa untuk merumuskan perlindungan jangka panjang bagi industri tekstil lokal, kementerian mengenai tetap dalam tahap pembahasan untuk mengubah peraturan impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan.
Apa itu Anti-Dumping?
Dumping terjadi ketika nilai ekspor suatu peralatan nan diimpor ke negara lain lebih rendah dari nilai normal peralatan sejenis di pasar domestik negara pengekspor alias negara asalnya. Dengan kata lain, dumping adalah diskriminasi harga, di mana perusahaan menetapkan nilai nan lebih tinggi di pasar domestiknya dibandingkan dengan pasar ekspor.
Dampak Dumping
Industri Dalam Negeri (IDN) suatu negara bisa mengalami kerugian akibat masuknya peralatan impor nan sama alias sejenis dengan nilai nan tidak wajar. Berdasarkan Artikel 1 Perjanjian Anti-Dumping, Negara Anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) diizinkan melindungi Industri Dalam Negeri mereka dan mengambil tindakan anti-dumping untuk mengatasi kerugian nan dialami oleh Industri Dalam Negeri akibat masuknya peralatan impor dengan nilai nan tidak wajar.
Iklan
Dasar Hukum Tindakan Anti-Dumping di Indonesia
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti-Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.
Syarat Pengenaan BMAD
BMAD dapat dikenakan setelah dilakukan penyelidikan oleh Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) berasas inisiatif KADI alias permintaan dari produsen dalam negeri peralatan sejenis dan asosiasi produsen dalam negeri peralatan sejenis nan memenuhi persyaratan untuk mewakili Industri Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam ketentuan PP 34/2011.
Pilihan Editor: Sri Mulyani Sebut Efek Rembesan Akibat Nilai Tukar Rupiah Rp 16.400 Per Dolar AS, Ini Maksudnya