Suami Maia Estianty Bantah Beri Rp100 Juta ke Eks Kepala Bea Cukai DIY

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Surabaya, CNN Indonesia --

Suami penyanyi Maia Estianty, Irwan Daniel Murssy membantah telah memberikan gratifikasi sebesar Rp100 juta ke mantan Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto. Ia menyebut duit itu adalah pinjaman utang nan diberikan kepada temannya.

Hal itu disampaikan Irwan saat menjadi saksi di persidangan kasus dugaan gratifikasi Rp23,5 miliar terdakwa mantan Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto, di Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (4/6).

Menjabat sebagai Direktur PT Times International, Irwan mengakui pernah dipanggil dan dimintai keterangannya oleh KPK dalam kasus dugaan gratifikasi Eko Darmanto nan sekarang duduk sebagai terdakwa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya Irwan menerangkan, perusahaannya adalah perusahaan retail produk impor jam tangan, tas, baju dan lain sebagainya. Karena itu dia seringkali berasosiasi dengan lembaga Bea Cukai.

Saat dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irwan mengaku mengenal Eko sejak 2006 lalu. Saat itu, mereka berjumpa singkat di Hotel Hyatt, Jakarta.

"Beliaunya datang langsung memperkenalkan diri nama dan menyebut dari bea cukai. Tapi saya tidak tahu jabatannya," kata Irwan saat persidangan.

Sementara soal dugaan gratifikasi Rp100 juta sebagaimana dalam dakwaan, Irwan menyebut duit itu adalah utang nan dia pinjamkan ke saksi Rendhie Okjiasmoko nan merupakan konsultan impor PT Time International Group.

"Saat itu Rendhie ini bilang mau pinjam duit Rp100 juta lantaran Rendhie ini kawan saya SMP jadi saya pinjamkan duit tersebut dengan menggunakan cek," ucapnya.

Irwan mengaku tidak mengetahui jika duit Rp100 juta itu diberikan Rendhie ke Eko Darmanto untuk masalah kepabeanan. Ia bersikukuh, jika duit Rp100 juta itu dipinjamkannya untuk Rendhie.

"Karena memang saat itu Rendhie nan bilang pinjam duit dan itu juga sudah dikembalikan oleh Rendhie dengan langkah dicicil," ujarnya.

Irwan mengaku baru mengetahui jika duit nan dipinjam oleh Rendhie diberikan kepada Eko Darmanto saat diperiksa KPK. Diduga Rendhie mengirimkan duit ke Eko melalui rekening berjulukan Ayu Andini.

"Saya tahunya saat saya dimintai keterangan di KPK dan ditunjukkan bukti," bebernya.

Saat ditanya soal masalah kepabeanan, Irwan mengaku jika pihaknya sempat mengalami hambatan mengenai jumlah jam dengan kotak alias boks jam.

"Saat itu saya memang meminta Rendhie nan mengurusi itu, tapi saya tidak mengetahui perkembangannya," jelasnya.

Irwan menjelaskan perusahaannya biasanya paling sering mengurus masalah kepabeanan di tiga tempat bea cukai. Yakni di Cengkareng, Tanjung Priuk dan Tanjung Perak Surabaya.

"Karena memang nan paling sering perusahaan kami pengurusan bea cukai di Cengkareng jadi perusahaan kami nan dipanggil," ujar dia.

Sementara itu, JPU Luki Dwi Nugroho mengaku bakal mendalami keterangan saksi Irwan, mengenai pinjaman utang duit Rp100 juta nan tidak ada hitam di atas putih alias perjanjian.

"Jadi katanya meminjamkan duit sebesar itu tapi tidak ada perjanjian hitam di atas putihnya. Tentu kelak kita bakal lihat pembuktian lainnya. Kita bakal hadirkan saksi-saksi nan disebut dalam persidangan seperti Rendhie dan Ayu Andini," kata Luki.

Sebelumnya, eks Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto didakwa melakukan praktik gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia diduga menerima duit dari para pengusaha dengan total nilai Rp23,5 miliar lebih selama menjabat.

(frd/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional