Suku Punan Batu Dapat Penghargaan Kalpataru dari KLHK

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Masyarakat budaya Punan Batu Benau Sajau, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara dianugerahi penghargaan Kalpataru kategori penyelamat lingkungan.

Kalpataru merupakan apresiasi dari pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada perseorangan alias golongan nan dinilai berjasa dalam upaya melestarikan lingkungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perwakilan masyarakat budaya Punan Baru Benau, Makruf mengaku berterima kasih mendapat penghargaan ini.

"Kami berterima kasih lantaran upaya kami menjaga rimba sebagai tempat hidup kami diakui pemerintah pusat di Jakarta," kata Makruf dalam taklimat media berjudul Legalitas Hutan Adat untuk Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Punan Batu Benau Sajau, di Jakarta, Kamis (6/6).

Makruf menyebut angan penduduk Punan Batu adalah rimba tempat hidup mereka tetap terjaga dan utuh.

Setelah mendapat Kalpataru, MHA Punan Batu berambisi agar wilayah tinggal mereka ialah Hutan Benau dapat segera ditetapkan sebagai Hutan Adat. Menurutnya, penetapan ini krusial untuk memastikan luas area rimba tidak semakin berkurang alias tidak beranjak fungsi.

"Wilayah hidup kami semakin terbatas, semoga kami bisa mendapatkan agunan atas rimba nan merupakan tempat tinggal kami," ujarnya.

Direktur Kemitraan Lingkungan Jo Kumala Dewi mengatakan MHA Punan Batu mendapat Kalpataru untuk kategori penyelamat lingkungan berasas Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 574 Tahun 2024 tentang Penerima Penghargaan Kalpataru 2024.

"Tradisi mereka nan secara turun menurun sejak ribuan tahun lampau terus menjaga kelestarian hutan, menjadi pertimbangan utama kami dalam memberikan Kalpataru ini,"kata Jo.

"Mereka ini seperti hot spot nan perlu terus kita kipasin agar bisa 'membakar' masyarakat lain, memberi inspirasi," imbuhnya

Masyarakat Punan Batu adalah masyarakat budaya nan tetap berburu dan meramu. Punan Batu melalui perjalanan cukup panjang untuk mendapatkan kewenangan kelola resmi atas rimba mereka.

Profesor Stephen Lansing dan Peneliti Pradiptajati Kusuma menemukan bahwa genetika Punan Batu berumur lebih tua dibandingkan dengan masyarakat original di Kalimantan Utara seperti suku dayak.

"Mereka juga satu-satunya suku di Kalimantan nan tetap berburu dan meramu," kata Pradiptajati dalam kesempatan nan sama.

Bupati Bulungan Syarwani menyebut, "Kajian ilmiah dari para peneliti tersebut sangat membantu dalam penetapan Masyarakat Hukum Adat."

Dia menjelaskan Warga Punan Batu Benau Sajau mendapatkan status Masyarakat Hukum Adat pada 3 April 2023 berasas Surat Keputusan Bupati Bulungan Nomor 188.45/319 Tahun 2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Syarwani menyatakan karakter genetika MHA Punan Batu adalah bukti kuat penetapan tersebut.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN), Herlina berambisi Kalpataru bisa membawa MHA Punan Batu selangkah lebih maju dalam perjalanan mereka dalam mendapatkan legalitas Hutan Adat.

"Kami sangat menghargai pengakuan nan diberikan oleh KLHK terhadap peran krusial masyarakat Punan Batu Benau Sajau dalam menjaga dan melindungi hutan, katanya.

Sebagai mitra strategis Pemerintah Bulungan, YKAN mengaku bakal terus mendampingi penduduk Punan Batu untuk mendapatkan agunan perlindungan wilayah hidup mereka sebagai Hutan Adat.

"Masyarakat Hukum Adat Punan Batu Benau Sajau berkuasa mendapatkan perlindungan, termasuk perlindungan pada wilayah rimba tempat mereka berjuntai hidup. Dengan melindungi kehidupan mereka, kelestarian rimba pun bakal terjaga," ucapnya.

(yla/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional