TEMPO.CO, Jakarta - Banyak masyarakat nan belum mengerti soal perbedaan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Keduanya sering disalahartikan hingga menyebabkan kerugian bagi pemilik tanah. Kekuatan dan statusnya di mata norma juga sangat berbeda. Sehingga disarankan kepada pengusaha alias masyarakat secara umum untuk mengubah status HGB ke SHM.
Perubahan status properti dari HGB ke SHM sebenarnya mempunyai tujuan untuk memperkuat status norma kepemilikan atas suatu properti. Manfaat utamanya bagi pemilik properti ketika suatu hari mereka mau melakukan perpindahan tangan alias menjual, sudah jelas status dan kewenangan milik propertinya.
Cara mengubah HGB menjadi SHM bukan perkara nan sulit, bisa dilakukan tanpa support pembantu norma alias pengacara. Berbeda jika tanah nan dimiliki berstatus girik alias permohonan konversi kewenangan untuk pertama kali diberikan SHM. Tanah-tanah nan belum sertifikat dengan status selain girik bakal diberikan HGB alias HP sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria alias UUPA .
Pemilik tanah bisa mengusulkan dengan mendatangi instansi pertanahan. Jenis tanah nan bisa diajukan di antaranya tanah pekarangan, tegalan, Eigendom Verponding, tanah sewa kotapraja, tanah kavling lembaga tertentu nan diperuntukkan bagi karyawannya, dan tanah kavling negara Occupatie Vergunning.
Syarat mengubah HGB jadi SHM
1. Mengisi Formulir Permohonan nan ditandatangani oleh pemilik. Formulir permohonan nan telah disediakan oleh ATR/BPN.
2. Surat Kuasa (Jika Dikuasakan). Ini opsi jika pemilik mau menggunakan perwakilan orang lain untuk mengurus proses ini, berikan surat kuasa nan sah.
3. Fotokopi Identitas Pemohon: Sertakan fotokopi identitas pemohon (KTP alias KK) dan identitas kuasa jika ada, nan telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
4. Surat Persetujuan dari Kreditor (Jika Dibebani Hak Tanggungan): Jika properti mempunyai beban kewenangan tanggungan, pastikan pemilik mempunyai surat persetujuan dari kreditor.
5. Foto Copy SPPT PBB Tahun Berjalan: Sertakan fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT) PBB tahun berjalan, nan telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
6. Ketika mendaftar, pemilik bakal dikenakan biaya pendaftaran. Biaya kudu nan kudu dibayar adalah biaya pemasukan sebesar Rp 50.000. Pastikan menyimpan bukti pembayaran ini.
Iklan
7. Pemilik mempunyai sertifikat HGB nan mau diubah menjadi SHM.
8. Jika menginginkan perubahan kewenangan dari HGB menjadi SHM untuk rumah tinggal dengan luas hingga 600 meter persegi, pemilik kudu menyertakan IMB alias surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah.
Langkah-langkah mengubah HGB ke SHM
1. Mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah properti nan bersangkutan. Pergi ke bagian administrasi.
2. Isi blangko pendaftaran dan tulis info diri dengan baik. Pastikan untuk menandatanganinya di atas materai. Di dalam blangko ini, pemilik kudu mengisi info seperti pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa, luas tanah nan diinginkan, pernyataan bahwa pemilik menguasai tanah secara fisik, dan pernyataan bahwa tidak menguasai tanah lebih dari lima bagian untuk rumah tinggal.
3. Melakukan pembayaran biaya pendaftaran. Harga pendaftaran untuk luas tanah maksimal 600 meter persegi adalah Rp 50.000 per sertifikat kewenangan atas tanah.
4. Setelah mengusulkan permohonan dan melakukan pembayaran pemilik perlu menunggu selama lima hari kerja untuk diproses.
5. Setelah proses selesai, Sertifikat Hak Milik (SHM) dapat diambil.
MUHAMMAD RAFI AZHARI | CERMATI
Pilihan Editor: Perkiraan Biaya Urus AJB ke SHM dan Syarat Peralihannya