Syarat dan Cara Menonaktifkan NPWP

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas wajib pajak nan diperlukan untuk melakukan beragam transaksi perpajakan di Indonesia. Namun, ada beberapa kondisi di mana seseorang mau alias perlu menonaktifkan NPWP. Seperti saat seseorang sudah tidak lagi mempunyai tanggungjawab pajak lantaran tidak bekerja alias meninggal dunia.

Ada dua langkah menonaktifkan NPWP, ialah dengan langkah manual dan online. Sebelum menonaktifkan NPWP, berikut arsip nan perlu disiapkan:

- Formulir Permohonan Penghapusan NPWP.

- Surat keterangan kematian.

- Fotokopi KTP mahir waris.

- Fotokopi kartu family mahir waris dan surat pernyataan pembagian Waris dalam perihal orang pribadi meninggal dunia.

- Fotokopi NPWP nan bakal dihapus dan fotokopi NPWP nan bakal dipergunakan dalam melaksanakan tanggungjawab perpajakan dalam perihal orang pribadi mempunyai NPWP Ganda.

- Surat Keterangan Tidak Beroperasi dari kelurahan, fotokopi KTP dan NPWP orang pribadi dalam perihal wajib pajak orang pribadi bagian sudah tidak beraksi lagi.

- Fotokopi surat keterangan alias arsip lainnya nan menyatakan Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya jika Wajib Pajak bakal meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Secara manual

1. Jika dengan langkah manual, pemohon hanya perlu datang langsung ke instansi pajak dan mengusulkan permohonan penghapusan NPWP secara tertulis dengan mengisi blangko permohonan penghapusan NPWP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Iklan

2. Jika berkas telah lengkap, pemohon menginput permohonan Penghapusan NPWP Orang Pribadi pada aplikasi e-registration.

3. Pemohon menerima Bukti Penerimaan Surat (BPS) nan disampaikan oleh petugas.

4. Dalam jangka waktu enam bulan sejak permohonan diterima lengkap, pemohon bakal menerima Surat Keputusan Penghapusan Wajib Pajak nan bakal dikirimkan melalui pos.

Secara online

1. Buka situs www.pajak.go.id.

2. Unduh blangko penghapusan NPWP nan berbentuk elektronik.

3. Setelah sukses diunduh dan diisi, unggah arsip blangko tersebut melalui e-Registration di https://ereg.pajak.go.id/login. Setelah arsip diterima dan diverifikasi sebagai lengkap, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) bakal menerbitkan bukti penerimaan melalui e-mail.

4. Jika dokumen belum diterima oleh KPP dalam waktu 14 hari setelah permohonan diajukan, maka permohonan dianggap tidak diajukan. Untuk Wajib Pajak orang pribadi nan meninggal dunia, permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan oleh mahir waris, pelaksana wasiat, alias pihak nan mengurus kekayaan warisan.

NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI | SIPPN.MENPAN.GO.ID

Pilihan Editor: DJP Kemenkeu: 19 Juta Penduduk Dapat Pakai NPWP dengan NIK

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis