Syarat Pilkada Diubah MK, PDIP Pastikan Usung Paslon di Pilgub Jakarta

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP memastikan bakal mengusung pasangan calon mereka di Pilkada DKI Jakarta 2024 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan bagi partai politik.

Ketua DPP PDIP Deddy Yevry Sitorus mengaku senang dengan putusan MK tersebut lantaran selama ini memandang ada upaya partai lain dan penguasa menjegal PDIP di pilkada.

"Dengan ini kami memastikan bisa maju di daerah-daerah yg selama ini dikuasai oligarki tertentu seperti DKI, Jabar, Jatim, Jember, Banten, Papua dan sebagainya," kata Deddy dalam keterangan pers, Selasa (20/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Deddy menilai putusan MK itu sebagai kemenangan melawan oligarki nan menghendaki skenario kotak kosong di beberapa daerah. Putusan itu memungkinkan pilkada diikuti lebih dari satu paslon.

Menurutnya, semakin banyak paslon nan maju, maka masyarakat juga makin banyak pilihan. Selain itu, tidak ada bunyi masyarakat nan terbuang sia-sia.

"Tidak ada bunyi rakyat nan hilang. Bagi partai-partai nan ada di parlemen tentu ini bakal mendorong proses kaderisasi dan rekrutmen calon nan lebih baik," katanya.

Deddy juga menilai putusan MK dapat menekan biaya mahar politik dalam pilkada. Partai mau tidak mau kudu mengusung kader terbaik mereka.

"Parpol mau tidak mau dipaksa untuk mengusung orang-orang terbaik sebagai calon. Putusan ini juga memberi kesempatan bagi partai-partai nonparlemen untuk ikut berperan-serta dalam pemilukada," ucapnya.

MK pada hari ini, mengabulkan gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 nan diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Dalam putusannya, pengadil konstitusi menilai Pasal 40 Ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

Pasal itu sebelumnya mensyaratkan pasangan calon kepala wilayah kudu diusung partai politik alias campuran partai dengan perolehan 25 persen bunyi alias 20 persen bangku DPRD, ketentuan ini hanya bertindak bagi partai nan memperoleh bangku di DPRD.

Hakim konstitusi menyatakan partai nan tidak memperoleh bangku DPRD tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat persentase nan dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Aturan itu tertuang dalam Pasal 40 Ayat (1) nan diubah MK.

Berdasarkan putusan MK, Pasal 40 Ayat (1) mensyaratkan partai nan mengusung pasangan calon di provinsi dengan jumlah DPT antara 6-12 juta adalah 7,5 persen.

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menyatakan putusan MK soal syarat pencalonan kepala wilayah ini bertindak di Pilkada 2024 ini. "Putusan ini bertindak saat ini," kata Khoirunnisa kepada CNNIndonesia.com, Selasa.

Ia mengatakan jika putusan ini tak diterapkan pada Pilkada 2024, maka bisa menimbulkan persoalan norma ke depannya.

Senada, Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini juga mengatakan putusan ini bertindak untuk Pilkada 2024. Pasalnya, dia menilai putusan MK ini tidak menyebut penundaan waktu keberlakuannya.

"Putusan MK biasanya jika dia menunda keberlakuan itu definitif disebut dalam amar seperti putusan perludem nomor 116 tahun 2023 soal periode pemisah parlemen nan oleh Mk disebut berlakunya untuk pemilu 2029 dan setelahnya," kata Titi dalam wawancara dengan CNN Indonesia TV, Selasa.

Titi pun meminta agar KPU tak menafsirkan sendiri putusan ini bakal bertindak di tahun 2029. Sebab, putusan ini mempunyai kesamaan karakter dengan putusan MK Nomor 90 tahun 2023 soal syarat usia capres nan digunakan tiket pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Mekanisme penerapan putusan MK selanjutnya kudu direspons oleh KPU melalui perubahan peraturan KPU alias PKPU menyesuaikan amar nan telah diketok pengadil MK.

(thr/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional