SYL Bantah Tarik Iuran Sharing Pejabat Kementan: Tidak Betul

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 16 Mei 2024 01:00 WIB

Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyatakan tidak tahu-menahu perihal biaya sharing alias patungan setiap pejabat Kementerian Pertanian untuk kebutuhan pribadinya. Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyatakan tidak tahu-menahu perihal biaya sharing alias patungan setiap pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) untuk kebutuhan pribadi. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA).

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Menteri Pertanian nan menjadi terdakwa kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi, Syahrul Yasin Limpo (SYL), menyatakan tidak tahu-menahu perihal biaya sharing alias patungan setiap pejabat di kementeriannya untuk kebutuhan pribadi.

Ia mengatakan tudingan meminta 'setoran' dari pejabat Kementan adalah tidak benar.

Hal itu disampaikan SYL saat merespons kesaksian lima orang mantan anak buahnya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (15/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam persidangan ini, sejumlah saksi mengungkapkan SYL melalui orang-orang dekatnya meminta duit dari setiap direktorat di Kementan untuk keperluan pribadi dan keluarganya.

"Semua sharing-sharing dan seperti apa nan disampaikan bakal saya jawab dalam pembelaan saya. Saya nyatakan tidak betul, saya tidak tahu-menahu," ujar SYL nan duduk di bangku terdakwa.

SYL menambahkan dia tidak pernah mencampuri pemberian Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH). Hal itu disampaikan SYL untuk merespons keterangan dari Direktur Jenderal Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto.

Prihasto menjelaskan sempat didatangi orang-orang partai politik sekaligus personil majelis untuk merekomendasikan pengusaha importir. Priharso menolak permintaan orang-orang tersebut.

"Dua pejabat dirjen ini orang jagoan saya dan mereka selalu alim kepada proses dan aturan. Dia sudah buktikan itu. Oleh lantaran itu, saya tidak pernah mencampuri rekomendasi-rekomendasi alias proyek-proyek," kata SYL.

"Oleh lantaran itu, jika ada nan mengatakan saya mencampuri RIPH dan lain-lain saya kira tidak, pak. Karena begini pak, semua rekomendasi dan kebijakan nan keluar dari Kementan, bisa tanya mereka ini, kudu sesuai dengan SOP dan dengan digital system," sambungnya.

SYL diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

SYL juga diproses norma KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut tetap bergulir di tahap penyidikan.

(rhs/sfr)

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional