SYL Mengaku Punya Utang Budi pada Orang Tua Biduan Nayunda

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Menteri Pertanian nan menjadi terdakwa kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi, Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku punya utang budi kepada orang tua penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah.

Dengan argumen itulah, SYL mengaku sering membantu Nayunda termasuk untuk bayar angsuran apartemennya.

"Saya dengan ibu-bapak [Nayunda] sangat dekat," ucap SYL di pengujung sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SYL menjelaskan bahwa orang tua Nayunda pernah menjadi tim sukses ketika dirinya mencalonkan dan sukses menjabat Gubernur Sulawesi Selatan selama dua periode.

"Dia ibu-bapaknya menjadi tim sukses Gubernur [Sulawesi Selatan] saya dua periode. Saya merasa berutang budi demi Allah," ucap SYL.

"Oleh lantaran itu, jika saya diminta untuk membantu, saya merasa ada jasa ibunya," lanjut dia.

Dalam proses persidangan ini, Nayunda terungkap pernah menerima penghasilan dari Kementerian Pertanian RI sebagai tenaga perjanjian honorer selama satu tahun sejumlah Rp45 juta. Nayunda juga pernah menerima duit dari anak dan cucu SYL.

Atas perihal itu, ketua majelis pengadil Rianto Adam Pontoh meminta Nayunda mengembalikan duit sejumlah Rp45 juta nan diterimanya saat menjadi tenaga perjanjian honorer di Kementan.

"Kalau kerabat profesional, nyanyi, dibayar Rp20 juta itu wajar, enggak perlu kerabat kembalikan lantaran itu profesional, kerabat jasa nyanyi kan. Tapi, di luar itu ya, di luar itu, kerabat kudu kembalikan," kata pengadil mengingatkan.

"Iya, nan Mulia," jawab Nayunda.

"Ya agar kerabat enggak terseret dengan kasus ini," ucap pengadil nan diiyakan Nayunda.

"Apalagi nan penghasilan tadi itu, penghasilan tadi kudu diingat Rp45 juta itu kerabat enggak berkuasa untuk menerima itu. Saudara kudu kembalikan. Kalau enggak, kerabat bakal susah sendiri nanti, kerabat kudu pertanggungjawabkan itu," lanjut hakim.

SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Adapun SYL juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut tetap dalam tahap investigasi di KPK.

(ryn/bmw)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional