SYL Minta Pengadilan Perkara TPPU Tak Ditunda: Saya Makin Kurus Nih

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Senin, 03 Jun 2024 20:32 WIB

SYL meminta majelis pengadil PN Japus untuk tidak menunda proses pengadilan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). SYL minta persidangan kasus TPPU tak ditunda. (CNNIndonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk tidak menunda proses pengadilan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal itu disampaikan SYL dalam sidang perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi nan menjerat SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (3/6).

"Izin nan Mulia, dengan umur saya nan 70 tahun, saya bermohon jika mungkin ada proses TPPU, bisa dilanjutkan alias jangan ditunda. Saya makin kurus nih. Oleh lantaran itu, sekiranya boleh, namanya bermohon, peradilan TPPU itu bisa dilanjutkan saja alias seperti apa, ini hanya bermohon saja. Terima kasih," ujar SYL kepada Majelis Hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua tangannya juga sempat tampak memegang dada saat menyampaikan permintaan tersebut. Permintaan itu pun langsung dijawab oleh Majelis Hakim.

"Ini kan kami tidak bisa memerintah, pengadilan itu pasif. Pengadilan itu pasif, bukan aktif memerintahkan Penuntut Umum untuk menyerahkan semua perkara ke pengadilan. Itu adalah kewenangan investigasi dan penuntutan tentunya. Kalau enggak salah kan perkara TPPU kan, saya hanya baca dari berita-berita saja, lagi diproses sekarang, seperti itu," jawab Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.

Hakim Ketua Rianto kemudian berbincang kepada jaksa penuntut umum (JPU) mengenai permintaa SYL tersebut. Ia menegaskan bahwa perihal itu merupakan kewenangan jaksa penuntut umum.

"Jadi saya lemparkan bahwa ini bukan kewenangan majelis untuk memerintah kerabat (red, jaksa penunut umum) secepat mungkin untuk diajukan ke persidangan," jelas dia.

SYL dan dua terdakwa lain, ialah Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Selain itu, SYL juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus TPPU tersebut tetap dalam tahap investigasi di KPK.

(pop/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional