SYL Ngaku Salah di Sidang, Minta Jaksa Ringankan Tuntutan

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengakui kesalahannya dan siap menerima hukuman. Hal itu pula nan membuatnya dalam persidangan pada Senin (24/6) meminta jaksa meringankan tuntutan.

Sidang tersebut mempunyai agenda pemeriksaan SYL sebagai saksi mahkota dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. SYL juga terdakwa dalam kasus itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya, tolong ringankan saya. Saya siap apa pun nan menjadi [hukuman]," kata SYL dalam sidang di PN Tipikor, Jakarta, seperti diberitakan detikcom. 

Dalam kesempatan itu, dia meminta jaksa tak hanya konsentrasi membuktikan dugaan pemerasan senilai Rp 44,5 miliar tapi juga mempertimbangkan kontribusi nan telah dia lakukan untuk negara.

"Ini kudu saya perjelas nan Mulia, agar jangan Anda hanya cari Rp44 miliar, Anda tidak hitung kontribusi saya di atas Rp20 triliun setiap tahun, Anda tidak menghitung ekspor nan naik dari Rp280 juta menjadi Rp600 triliun-Rp700 triliun," klaim SYL.

"Itu kan kudu dihitung juga nan Mulia. Sehingga fair lah, saya norma lah saya ini tapi itu atas kesalahan, tapi juga lihat juga apa nan kami hasilkan, maafkan saya adikku," kata SYL.

[Gambas:Video CNN]

Dalam pernyataannya, dia mengaku salah dan menyatakan menyesal. Melalui proses sidang sebelumnya, banyak pihak mengaku diminta mengumpulkan duit miliaran rupiah untuk keperluan pribadi SYL dan keluarganya.

Para saksi nan dihadirkan mengaku mereka kerap dihubungi Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan mantan Direktur Kementan Hatta segera memenuhi keperluan SYL. Mereka juga mengaku mendapat ancaman pencopotan dari kedudukan jika tak memenuhi permintaan SYL.

"Iya, pasti saja ada nan salah. Salah satunya tentu kenapa saya tidak kontrol, saya terlalu asik di lapangan, saya menyesali ini semua, jika itu ada. Tetapi, tolonglah hitung-hitung juga apa nan saya hasilkan berbareng teman-teman, bukan saya sendiri." ujar SYL.

SYL didakwa menerima gratifikasi dan memeras anak buah hingga mencapai Rp44,5 miliar. Ia didakwa melakukan perbuatan itu berbareng Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan mantan Direktur Kementan Hatta. Ketiganya diadili dalam berkas terpisah.

Jaksa mengatakan SYL selama menjabat sebagai Mentan pada 2020-2023 memerintahkan staf khususnya, Imam, Kasdi, M Hatta dan ajudannya, Panji, untuk mengumpulkan duit 'patungan' ke para pejabat eselon I di Kementan.

Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi SYL, seperti skincare anak dan cucu SYL, perjalanan ke Brasil dan AS, umrah, pembaharuan bilik anak, membelikan mobil anak, bayar angsuran mobil, bayar pesta ultah cucu, membeli sound system hingga membeli makanan secara online.

Atas perihal tersebut, SYL dkk didakwa jaksa KPK melanggar Pasal 12 huruf e alias huruf f alias Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(chri)

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional