SYL Ungkap Terdakwa M. Hatta Jadi Ajudan Tidak Resmi

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta, rupanya sempat menjadi ajudan tidak resmi dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu terungkap saat ketua majelis pengadil Rianto Adam Pontoh mendalami SYL nan bertindak sebagai saksi mahkota mengenai perjalanan pekerjaan Hatta dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6).

Mulanya, pengadil mendalami perkenalan SYL dengan Hatta terlebih dahulu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saudara mengenal Muhammad Hatta sejak kapan?" tanya hakim.

"Sejak saya jadi Gubernur Sulawesi Selatan," jawab SYL.

Hakim menuturkan Hatta pernah menjabat sebagai Kepala Biro Umum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Salah satu tugas Hatta adalah mengurusi rumah tangga

"Berarti Muhammad Hatta ini sering di rumah dinas gubernur?" lanjut hakim.

"Sering, nan Mulia," kata SYL.

"Saudara berkomunikasi dengan Muhammad Hatta ini nan ada kaitannya dengan pekerjaan saja? Profesional?" tanya pengadil lagi.

"Seperti itu, nan Mulia," ujar SYL.

Singkat cerita, pada Oktober 2019, SYL diangkat dan dilantik sebagai Menteri Pertanian oleh Presiden Joko Widodo. Hakim lantas mendalami apakah Hatta pernah memohon kepada SYL untuk dapat pindah tugas ke pusat alias tidak

"Setelah dilantik sebagai menteri, tentunya kerabat punya tupoksi, kerabat jelaskan panjang lebar di BAP [Berita Acara Pemeriksaan], kami tak ulangi lagi. Kemudian setelah kerabat menjabat, selanjutnya apakah Muhammad Hatta ini berjumpa dengan kerabat alias secara unik mendatangi saudara? Apakah kerabat Muhammad Hatta bermohon untuk pindah dari Sulawesi Selatan ke pusat, salah satunya di Kementan, kerabat tahu prosesnya enggak?" tanya hakim.

"Tidak tahu," ucap SYL.

"Apakah dia pernah datang melapor ke saudara?" memberondong hakim.

"Sama sekali tidak," klaim SYL.

"Saudara dapat info enggak, dia (Hatta) pas diperiksa sebagai saksi mengatakan mendaftar di tiga kementerian salah satunya Kementerian Pertanian?" lanjut hakim.

"Nanti setelah persidangan baru saya dapat detail," terang SYL.

"Sebelumnya tidak tahu?" timpal hakim.

"Tidak," kata SYL.

Hakim lantas mendalami perihal surat permohonan Hatta untuk dapat pindah ke Kementan. SYL mengaku tidak pernah membaca surat tersebut. SYL menjelaskan hal-hal teknis operasional merupakan kewenangan Kesetjenan. Ia mengaku tidak pernah mencampuri perihal semacam itu.

"Apakah di dirjen alias sekjen?" tanya hakim.

"Biasanya di bawah sekjen, berfaedah di biro," terang SYL.

"Kemudian, pada saat kerabat Muhammad Hatta diterima di Kementerian Pertanian, kerabat dapat laporan?" lanjut hakim.

"Setelah dia diterima baru saya tahu Hatta pindah," ungkap SYL.

"SK pengangkatan dia diterima ditandatangani siapa?" tanya pengadil lagi.

"Saya tidak hafal persis, nan jelas itu di bawah kesekjenan," tutur SYL.

"Yang jelas bukan saudara?" timpal hakim.

"Bukan," kata SYL.

SYL menjelaskan Hatta pada awalnya menjadi staf biasa di Kementan. Seiring waktu berjalan, Hatta sering datang di rumah dinas menteri di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan.

"Apakah kerabat tahu walaupun dia sebagai staf, dia juga jadi ajudan saudara?" tanya hakim.

"Setelah dia jadi ASN, dan nyaris setiap waktu dia ada di Wichan [Widya Chandra], mulailah dia aktif mendampingi saya," ucap SYL.

"Aktif mendampingi kerabat sebagai ajudan, apakah itu ajudan resmi?" lanjut pengadil penasaran.

"Tidak resmi. Dia hanya lantaran selalu hadir. Kebiasaan saya siapa pun nan ada, saya panggil untuk mendampingi saya," tutur SYL.

"Walaupun ini bukan SK unik dia sebagai ajudan, tapi lantaran selalu datang di Wichan, maka kerabat memanggil Muhammad Hatta untuk mendampingi saudara?" tanya pengadil lagi.

"Biasanya jika setiap ada acara, saya butuh orang, dia ikut," jawab SYL.

Hakim heran lantaran SYL sudah punya beberapa orang ajudan resmi. Menurut SYL, setidaknya terdapat empat ajudan nan mendampinginya selama dirinya menjabat menteri.

"Untuk apa sebetulnya kerabat kudu memanggil Muhammad Hatta?" memberondong hakim.

"Karena saya kenal Hatta, dia sudah ASN di situ, dia giat ke rumah jabatan, saya anggap saja siapa pun di situ nan sering datang saya ajak," jawab SYL.

"Apakah lantaran kedekatan emosional?" timpal hakim.

"Sebenarnya ini hanya kebiasaan saya, bisa siapa pun. Bukan hanya Hatta," ungkap SYL.

"Bukan lantaran hubungan emosional, kerabat lebih memercayai orang ini daripada orang lain?" tanya pengadil menegaskan.

"Secara emosional normal saja menurut saya, nan Mulia," jawab SYL.

Selanjutnya mengenai kedudukan Hatta di Kementan seperti menjadi Penjabat Direktur Pupuk dan Pestisida serta lainnya, SYL mengaku tidak mencampuri urusan tersebut. Kata SYL, semua itu dilakukan dengan lelang jabatan.

"Semua kedudukan eselon I dan II dilelang, pak," tegas SYL.

SYL dan Hatta diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu juga melibatkan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono.

Adapun SYL juga diproses norma KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut tetap bergulir di tahap penyidikan.

(ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional