Tahanan Rutan KPK Ngaku Bayar Pungli Bulanan hingga Rp145 Juta

Sedang Trending 4 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Terpidana korupsi pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Minahasa Dono Purwoko mengaku rutin bayar setoran pungutan liar bulanan selama menjalani masa tahanan.

Hal tersebut Dono ungkap saat menjadi saksi dalam kasus pungutan liar di Rumah Tahanan KPK di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (1/9).

Dono bercerita ketika hari-hari pertama menjadi tahanan di Rutan KPK. Ia mengaku disambut langsung oleh mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan nan telah lebih dulu menjadi tahanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu Dono mengaku masih merasa syok alias tertekan lantaran baru menjadi tahanan. Ia kemudian diminta oleh Yoory nan juga sebagai kordinator tahanan alias "korting" untuk mematuhi peraturan nan ada.

"Ketika masuk itu saya betul-betul syok, dan saya tidak ada nan mendampingi, pengacara waktu itu saya juga enggak ada, jadi saya sendirian," kata Dono dalam sidang.

"Nah, ketika saya masuk disampaikan Pak Yoory itu adalah, 'bahwa Anda tenang aja, semua mengalami ini, kelak setelah ini masuk dan ini ada aturannya, Anda kudu mengikuti aturan' itu disampaikan di saat awal. Saya tidak tahu patokan apa, saya tidak nanya. Saya masuk aja pak, seperti nan diperintahkan pak Yoory tadi," sambungnya.

Dono kemudian mengaku menjalani masa isolasi selama masa 7 hari sebagai tahanan baru di Rutan KPK.

Lalu, dalam masa isolasi 7 hari itu, Dono mengaku dipanggil oleh Yoory dan Firjan Taufan untuk bayar duit setoran.

Dono menyatakan tidak tahu apa tujuan dari setoran bulanan nan diminta oleh Yoory dan Taufan itu.

"Disampaikan bahwa saya kudu bayar, itu untuk apa, saya tidak menanyakan. Intinya 'kamu kudu ikuti itu'," ujar dia.

Dono menjelaskan nominal setoran bulanan nan kudu dibayar itu mengalami penurunan hingga kemudian menjadi Rp5 juta dari awalnya senilai Rp 20 juta.

"Dimintanya adalah 20, 20, 20, 20, 20, 20, 15, 15, 15, 15, 10, berikutnya kemudian 5," ujar Dono.

"Maksudnya 20,20,20,15,15 itu maksudnya gimana?" tanya Jaksa.

"20 juta per bulan, dan berikutnya 20 juta, 20 juta, 20 juta, 20 juta. Tiap bulan Pak," timpal Dono.

"Tiap bulan 20 juta untuk 4 bulan pertama?" tanya Jaksa.

"Iya, selama 4 bulan. Kemudian turun, 15,15,15,15, kemudian turun lagi 10,10,10 berikutnya 5 sampai selesai," tegas Dono.

Dono menuturkan pembayaran setoran bulanan dengan total nomor mencapai Rp145 juta itu dilakukan melalui rekening Istrinya Novira Diwanta.

Di sisi lain, ketika ditanya Jaksa argumen mau memberikan setoran duit bulanan itu, Dono menyatakan lantaran terpaksa dan dalam kondisi tertekan.

Terlebih, kata dia, permintaan setoran bulanan itu diminta oleh pengawas Rutan KPK.

"Sekali lagi, saya ini kan pada kondisi nan tertekan, pada kondisi nan kudu berpikir, konsentrasi menghadapi masalah hukum. Permintaan-permintaan itu jumlahnya besar pak, saya tidak ada pilihan," ungkap Dono.

"Yang minta adalah nan mengawasi, nan mengawasi kami gitu. Maka enggak ada pilihan buat saya jika tidak memenuhi itu," sambungnya.

Sebelumnya, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pemerasan terhadap sejumlah tahanan kasus korupsi.

Surat dakwaan dibagi menjadi dua bagian. Teruntuk dakwaan jilid pertama dengan terdakwa Achmad Fauzi; Hengki selaku ASN/Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK periode 2018-2022; Pegawai Negeri nan Dipekerjakan (PNYD) sebagai Petugas Keamanan atas nama Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta (juga sempat menjabat Plt. Karutan KPK tahun 2021).

Kemudian PNYD nan ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Ari Rahman Hakim, Erlangga Permana, dan l Agung Nugroho.

Sedangkan dakwaan jilid kedua dengan terdakwa Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.

Mereka didakwa dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Total besaran duit nan diterima para terdakwa sejumlah sekitar Rp6,3 miliar.

Dalam surat dakwaan itu pula dibuka peran dari para tahanan nan memberikan sejumlah duit ke para terdakwa di antaranya Nurhadi Abdurrachman, Emirsyah Satar, Dodi Reza Alex Noerdin, Muhammad Azis Syamsudin, Yoory Cornelis, Firjan Taufa, dan Sahat Tua Simanjuntak.

(mab/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional