Tahanan Rutan Makassar yang Kabur Ditangkap di Maros

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 18 Sep 2024 02:05 WIB

Seorang tahanan Junaedi namalain Pato Daeng Baba nan kabur dari Rutan Kelas I Makassar sukses ditangkap di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Tahanan kasus pencurian Junaedi namalain Pato Daeng Baba nan kabur dari Rutan Kelas I Makassar setelah menjebol terali besi bilik sukses ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. (iStockphoto/SimonSkafar)

Makassar, CNN Indonesia --

Seorang tahanan kasus pencurian Junaedi namalain Pato Daeng Baba nan kabur dari Rutan Kelas I Makassar setelah menjebol terali besi bilik sukses ditangkap di tempat persembunyiannya, di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Tim campuran Polda Sulsel berbareng Satgas Rutan Makassar menangkap Junaedi di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Selasa (17/9) sekitar pukul 04.00 WITA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alhamdulillah, dalam waktu 2x24 jam, akhirnya Junaedi sukses ditemukan dan saat ini sudah diamankan di sel merah Rutan Makassar," kata Kepala Rutan Makassar, Jayadikusumah.

Setelah sukses menangkap tahanan tersebut, kata Jayadikusumah, bahwa pihaknya bakal melakukan pertimbangan agar kejadian itu tidak terulang kembali.

"Kami sangat mengapresiasi kerja sama ini. Tentunya, bakal ada pertimbangan atas kejadian ini agar tidak terulang kembali di masa mendatang," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Sulsel, Agung Aribawa mengingatkan seluruh Kepala Lapas dan Rutan nan ada di Sulsel untuk memperketat dan menjalankan tugas-tugasnya sesuai dengan SOP dan peraturan nan ada.

"Teman-teman di Lapas dan Rutan untuk selalu waspada dan terus meningkatkan penemuan awal terhadap kemungkinan ataupun kerawanan-kerawanan nan ada di dalam Lapas dan Rutan. Hal ini untuk mencegah terjadinya hal-hal negatif seperti masuknya peralatan terlarang dan larinya WBP," kata Agung.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Makassar, Andi Erdiyangsah Bahar, mengungkapkan bahwa Junaedi dinyatakan melakukan pelanggaran berat lantaran kabur dari tahanan.

Junaedi mendapat hukuman berupa Register F, nan mengakibatkan pencabutan haknya untuk mendapatkan program integrasi berupa Cuti Bersyarat (CB) alias Pembebasan Bersyarat (PB).

"Dengan hukuman Register F ini, kewenangan integrasi Junaedi untuk memperoleh Cuti Bersyarat (CB) alias Pembebasan Bersyarat (PB) secara otomatis dicabut," kata Erdiyangsah.

Rutan Kelas I Makassar saat ini menampung sebanyak 2.082 penduduk binaan, dengan pengawasan ketat oleh petugas nan terbagi dalam 4 Regu Pengamanan (Rupam) nan terdiri dari 20 orang setiap shift.

(mir/fra)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional