Tahun Depan Membangun Rumah Sendiri Kena Kenaikan PPN, Bagaimana Ceritanya?

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, JakartaPemerintah menetapkan kenaikan PPN menjadi 12 persen bertindak paling lambat 1 Januari 2025. Sebelumnya, pada 2022, pemerintah telah menetapkan tarif PPN sebesar 11 persen nan bertindak per 1 April 2022.

Dikutip dari Koran Tempo, Lalu, kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan salah satu rencana penyesuaian pajak pemerintah nan diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kenaikan pajak ini memengaruhi nilai peralatan dan jasa. Bahkan, membangun rumah sendiri tanpa kontraktor juga dikenai PPN sebesar 12 persen. 

Kenaikan PPN membangun rumah sendiri sesuai dengan rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen mulai 2025. Rencana ini sesuai dengan patokan norma nan bertindak dalam Pasal 7 UU HPP. Berdasarkan bpk.go.id, Pasal 7 ayat (1) UU HPP mengenai kenaikan PPN 12 persen sebagai berikut.

Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yaitu:

  1. Sebesar 11 persen (sebelas persen) nan mulai bertindak pada tanggal 1 April 2022;
  2. Sebesar 12 persen (dua belas persen) nan mulai bertindak paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

Berdasarkan peraturan tersebut penerimaan pajak dalam membangun rumah sendiri mulai 2025 bakal berubah jumlah besarannya. Mengacu kemenkeu.go.id, dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.30/2022, PPN dihitung, dipungut, dan disetor oleh orang pribadi alias badan nan melakukan aktivitas membangun sendiri dengan besaran tertentu.

Menurut Pasal 3 ayat (2) PMK Nomor 61/PMK.30/2022, besaran tertentu dalam membangun rumah sendiri merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif PPN sesuai Pasal 7 ayat (1) UU HPP dikalikan dengan dasar pengenaan pajak. Adapun, dasar pengenaan pajak tersebut berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya nan dikeluarkan dan/atau dibayarkan untuk membangun gedung dalam setiap Masa Pajak sampai dengan gedung selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah.

Dari dua peraturan tersebut, diketahui saat tarif PPN ditetapkan sebesar 11 persen, besaran tarif nan bertindak dalam membangun rumah sendiri adalah 2,2 persen. Namun, mulai 2025, PPN mengalami kenaikan sebesar 12 persen. Kenaikan memengaruhi besaran pajak dalam membangun rumah sendiri tanpa kontraktor menjadi 2,4 persen nan merupakan hasil dari 20 persen dikalikan 12 persen. 

Secara lebih jelas dalam Pasal 2 PMK Nomor 61/PMK.30/2022, aktivitas membangun sendiri nan dikenakan pajak sebesar 2,4 persen pada 2025 adalah aktivitas membangun bangunan, baik gedung baru maupun ekspansi gedung lama.

Kegiatan membangun ini dilakukan tidak dalam aktivitas upaya alias pekerjaan oleh orang pribadi alias badan nan hasilnya digunakan sendiri alias digunakan pihak lain. Bangunan ini berupa satu alias lebih bangunan teknik nan ditanam alias dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah alias perairan dengan kriteria:

  1. Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata alias bahan sejenis, alias baja;
  2. Diperuntukkan bagi tempat tinggal alias tempat aktivitas usaha; dan
  3. Luas gedung paling sedikit 200 meter persegi. 

Saat melakukan aktivitas membangun rumah sendiri, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas aktivitas tersebut tidak dipungut oleh pihak lain. PPN bakal selalu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bagian perpajakan, termasuk UU HPP. 

RACHEL FARAHDIBA R  | KODRAT SETIAWAN

Pilihan Editor: Deretan Kritik Faisal Basri ke Jokowi, dari Kenaikan PPN Jadi 12 Persen, Oligarki, hingga Jebloknya Investasi

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis