Tak Setor Pungli Rutan KPK, Tahanan Mengaku Dilarang Salat Jumat

Sedang Trending 4 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Terpidana korupsi pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Sulawesi Utara Dono Purwoko mengaku sempat dilarang salat Jumat ketika ditahan di Rutan KPK bagian Pomdam Jaya Guntur.

Hal tersebut diungkap Dono saat menjadi saksi dalam kasus pungutan liar (pungli) Rutan KPK di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/9).

Mulanya, jaksa bertanya kepada Dono apakah ada akibat nan diterima jika tidak bayar pungli tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dono mengaku tak mendapat ancaman apapun jika dirinya enggan bayar pungli tersebut. Namun, ia mengaku sempat tidak diperbolehkan untuk salat Jumat ketika belum bayar pungli bulanan di Rutan KPK.

"Kalau kerabat tidak bayar, apakah ada semacam kata-kata nan disampaikan Yoory alias Taufan, jika tidak bayar kamu...?" tanya jaksa dalam sidang.

"Tidak, tidak pernah menakut-nakuti itu. Tapi nan jelas saya mengalami ketika sebelum dipanggil itu saya Jumatan enggak bisa," jawab Dono.

Dono menilai pelarangan tersebut sebagai sinyal bahwa para tahanan bakal dipersulit dalam berkegiatan jika tak bayar pungli.

"Jadi menurut saya ini adalah suatu indikasi bahwa bakal ada kerepotan-kerepotan alias masalah-masalah ketika kelak berproses norma menghadapi masalah saya ini," jelas dia.

Dono kemudian memprotes kepada petugas nan berjaga mengenai pelarangan ibadah salat jumat itu meski dia mengaku tidak tahu kenapa larangan itu diterapkan.

"Jadi sebelum kerabat membayar, kerabat tidak boleh Jumatan begitu?" memberondong jaksa.

"Saya pernah mengalami itu. Tapi saya protes waktu itu dengan pak Wawan Ridwan, (teman) satu kamar. Kok kita enggak boleh," jawabnya.

"Protes kepada siapa?" tanya jaksa.

"Ada petugas nan jaga. (Saya bilang) 'mau Jumatan'. Akhirnya petugas buka," ungkap Dono.

"Alasan apa kerabat pada mau beragama terus ditutup?" tanya jaksa lagi.

"Saya gak tahu, makanya saya protes," balas Dono.

Lalu, Dono mengaku diperbolehkan melakukan ibadah salat jumat setelah rutin bayar pungli Rutan KPK.

"Terus jika bayar ibadahnya juga lancar?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Dono.

Dalam kasus ini sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pemerasan terhadap sejumlah tahanan kasus korupsi.

Surat dakwaan dibagi menjadi dua bagian. Teruntuk dakwaan jilid pertama dengan terdakwa Achmad Fauzi; Hengki selaku ASN/Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK periode 2018-2022; Pegawai Negeri nan Dipekerjakan (PNYD) sebagai Petugas Keamanan atas nama Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta (juga sempat menjabat Plt. Karutan KPK tahun 2021).

Kemudian PNYD nan ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Ari Rahman Hakim, Erlangga Permana, dan l Agung Nugroho.

Sedangkan dakwaan jilid kedua dengan terdakwa Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.

Mereka didakwa dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Total besaran duit nan diterima para terdakwa sejumlah sekitar Rp6,3 miliar.

Dalam surat dakwaan itu pula dibuka peran dari para tahanan nan memberikan sejumlah duit ke para terdakwa di antaranya Nurhadi Abdurrachman, Emirsyah Satar, Dodi Reza Alex Noerdin, Muhammad Azis Syamsudin, Yoory Cornelis, Firjan Taufa, dan Sahat Tua Simanjuntak.

(mab/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional