Target Pajak Naik 13 Persen, Sri Mulyani Kejar Potensi Ekonomi Underground

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mentargetkan pemasukan pajak 2025 sebesar Rp 2.189,3 triliun, alias naik 13,9 persen dari 2024. Pertumbuhan pajak bakal ditopang oleh pertumbuhan penerimaan PPh nonmigas, serta PPN & PPnBM

Salah satu nan dikejar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk meningkatkan pemasukan negara adalah pajak dari ekonomi bawah tanah alias underground economy.

Dalam konvensi pers di Jakarta, Kamis, 14 November 2024, dia mengatakan pihaknya tengah memetakan aktivitas ekonomi terlarangan dan ekonomi bawah tanah guna menentukan tindakan nan bakal diambil.

"Pemetaan aktivitas terlarangan berbeda dengan ekonomi bawah tanah. Ekonomi bawah tanah sifatnya menghindari pajak, maka pemetaannya bakal berbeda. Ini nan sedang dilakukan oleh Pak Wamenkeu Anggito beserta tim pajak, bea cukai, dan PNBP," ujar Sri Mulyani.

Contoh nan saat ini menjadi perhatian adalah praktik penghindaran pajak pada sektor CPO (Crude Palm Oil) alias minyak kelapa sawit, di mana umumnya praktik nan terjadi berupa manipulasi luas lahan, pelaporan nan tidak sesuai, hingga strategi transfer pricing.Kemenkeu bakal mengambil tindakan penegakan norma sesuai dengan jenis pelanggaran nan dilakukan.

Sementara untuk aktivitas ekonomi bawah tanah nan berkarakter kriminal, seperti gambling online, bakal ditangani melalui kerja sama lintas kementerian/lembaga (K/L), termasuk dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.

Kemenkeu bakal memetakan tiap aktivitas terlarangan maupun ekonomi bawah tanah secara berjenjang sembari berkoordinasi dengan kementerian koordinator.

Sri Mulyani juga mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu sukses mencegah potensi kerugian negara senilai Rp3,9 triliun dari 31.275 tindakan penyelundupan sepanjang Januari hingga November 2024.

Bea Cukai bakal terus meningkatkan sinergi dan koordinasi antarinstansi guna meningkatkan keberhasilan dalam penindakan di bagian kepabeanan dan cukai.

PPN 12 PersenMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 bakal tetap dijalankan sesuai mandat undang-undang. Saat rapat kerja berbareng Komisi XI DPR RI, Kamis, Menkeu menjelaskan penyusunan kebijakan perpajakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di beragam sektor.

Wacana PPN 12 persen tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) nan disusun pada 2021. Kala itu, pemerintah mempertimbangkan kondisi kesehatan hingga kebutuhan pokok masyarakat nan terimbas oleh pandemi COVID-19.

"Artinya, ketika kami membikin kebijakan mengenai perpajakan, termasuk PPN ini, bukannya dilakukan dengan membabi buta dan seolah tidak punya afirmasi alias perhatian terhadap sektor lain, seperti kesehatan dan apalagi waktu itu termasuk makanan pokok," ujar Sri Mulyani.

Dia mengatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kudu dijaga kesehatannya, dan pada saat nan sama, juga bisa berfaedah merespons beragam krisis.

"Seperti ketika terjadinya krisis finansial dunia dan pandemi, itu kami gunakan APBN," katanya.

Namun, dalam implementasinya nanti, Kementerian Keuangan bakal berhati-hati dan berupaya memberikan penjelasan nan baik kepada masyarakat.

"Sudah ada UU-nya. Kami perlu menyiapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan tapi dengan penjelasan nan baik," tuturnya.

Kebijakan PPN 12 persen termaktub dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2021 nan disusun oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam beleid itu, disebutkan bahwa PPN dinaikkan secara bertahap, ialah 11 persen pada 1 April 2022 dan 12 persen pada 1 Januari 2025.

Akan tetapi, belakangan terdapat indikasi pelemahan daya beli masyarakat, nan mendorong banyak pihak meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan tersebut. Para menteri pada kabinet sebelumnya menyerahkan keputusan rencana kenaikan PPN kepada pemerintahan baru.

Pilihan Editor AJB Bumiputera Kembali Digugat lantaran Gagal Bayar Klaim Nasabah, Ini Sejarah Panjang Perusahaan Asuransi Itu

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis