Teguh Prakosa Resmi Jadi Wali Kota Solo Gantikan Gibran

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa dilantik menjadi Wali Kota Solo menggantikan Gibran Rakabuming Raka nan sekarang menjadi Wakil Presiden terpilih.

Teguh nan juga Sekretaris DPC PDIP Solo itu bakal dilantik menjadi Wali Kota Solo definitif di Gedung Gradika Bhakti Praja, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (19/7) malam.

Prosesi pelantikan dimulai dari pukul 19.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Teguh dilantik berasas keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengenai pengesahan pemberhentian dan pengangkatan Wali Kota Surakarta sisa masa kedudukan hasil pemilihan kepala wilayah serentak tahun 2020.

Pengucapan sumpah kedudukan Teguh sebagai Wali Kota Surakarta dipandu Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana.

"Bersedia," kata Teguh merespons pertanyaan Nana soal kesiapan diambil sumpah kedudukan berasas kepercayaan Islam.

"Demi Allah saya berjanji bakal memenuhi tanggungjawab saya sebagai Wali Kota Surakarta dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya," ujar Teguh mengulang sumpah kedudukan nan didiktekan Nana.

Pada pelantikan tersebut, Gibran pun terlihat hadir. Dia datang dengan mengenakan jas hitam, kemeja putih, dan dasi merah.

Serah terima kedudukan dari Gibran ke Teguh pun dilakukan di tempat nan sama malam ini.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Budi Murtono mengatakan Teguh bakal menjadi Wali Kota Solo tanpa wakil.

"Menurut aturan, jika masa jabatannya kurang berapa bulan itu tidak perlu diangkat wakil kepala daerah," kata Budi saat ditemui di Balai Kota Solo.

Aturan nan dimaksud Budi merujuk pada UU nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-undang.

Pasal 176 ayat 4 mengatur pengisian kekosongan kedudukan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak kosongnya kedudukan tersebut.

Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 27/PUU-XXII/2024, Teguh bakal menjadi Wali Kota Solo sampai wali kota dan wakil wali kota hasil Pilkada serentak 2024 dilantik. Artinya, Teguh hanya meneruskan sisa masa kedudukan Gibran kurang dari 18 bulan.

"Jadi ini hanya tunggal Pak Teguh bakal jadi wali kota tanpa wakil wali kota," kata Budi.

(tim/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional