TEMPO.CO, Jakarta -Pengacara senior David Tobing menggugat PT Sony Indonesia dan Service Center Sony ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Latar belakang gugatan ini, lantaran televisi nan dibeli David pada 2019 rusak dan minta diservis.
Namun, rupanya setelah David meminta Toko Electronic City SCBD dan diteruskan ke Sony Service Center nan dikelola PT Mitrajasa Multi Servindo untuk memperbaiki pada 24 Oktober, televisi miliknya belum juga diperbaiki hingga dua pekan. “Dua pekan pekan tak diperbaiki. Sampai tak bisa nonton TV saya,” kata David saat dihubungi pada Rabu, 13 November 2024.
Gugatan perdata itu telah teregister dengan nomor perkara 1175/Pdt.G/2024/PN.JKT.SEL. Sidang perdana dari gugatan ini bakal digelar pada Kamis, 28 November 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Kenapa saya gugat, lantaran banyak nan mengalaminya,” kata dia.
David mengatakan, perbuatan PT Sony Indonesia (Tergugat II) dan PT Mitrajasa Multi Servindo (Tergugat I) nan telah ditunjuk sebagai Service Center adalah perbuatan melanggar hak-hak konsumen dan termasuk perbuatan melawan hukum. “Perbuatan Para Tergugat telah merugikan konsumen bukan hanya secara materiil tapi juga immateriil lantaran konsumen tidak bisa menikmati tayangan di televisi dengan gambar nan baik,” kata David.
Dalam gugatannya, David meminta majelis pengadil menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu, dia juga meminta PT Sony Indonesia dan PT Mitrajasa Multi Servindo untuk mengganti Sony UHD Smart Google TV Black dengan model XR-65X90J milik David dengan unit baru alias dengan peralatan nan sejenis alias setara nilainya. “Menghukum Para Tergugat untuk bayar tukar rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 100,” kata David.
Tempo tetap berupaya untuk meminta tanggapan dari PT Sony Indonesia dan PT Mitrajasa Multi Servindo atas gugatan David ini.
Kronologi Televisi David Rusak
David bercerita dirinya telah membeli satu unit Televisi SONY UHD Smart Google TV Black dengan model XR-65X90J di Toko Electronic City SCBD pada Desember 2021. Namun, pada 24 Oktober 2024, TV tersebut mengalami kerusakan pada bagian Layar LCD berupa timbulnya garis garis dan warnanya buram pada saat dihidupkan alias digunakan.
Karena itu, dia menghubungi Toko Electronic City SCBD untuk minta perbaikan Aduan David ini kemudian diteruskan ke Sony Service Center. Pada 26 Oktober 2024 sekitar pukul 10.26 WIB, David mendapatkan pesan Whatsapp dari Sony Service Center nan menanyakan mengenai kerusakan pada televisinya itu.
Lantas David mengirimkan foto berupa kondisi layar TV. Lalu, pihak Sony Service Center meminta David membawa televisinya langsung ke Sony Service Center untuk pengecekan. David akhirnya masuk daftar tunggu antara 4-7 hari kerja dengan biaya kunjungan sebesar Rp 75 ribu. David pun menyetujuinya.
Pada 28 Oktober 2024 sekitar pukul 13.47 WIB, David mengirimkan pesan kepada Sony Service Center untuk memastikan kembali agenda kunjungan perbaikan unit televisi miliknya. Lantaran tak juga mendapat respons setelah 14 hari menunggu sejak pelaporan, David memutuskan mengusulkan Gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Konsumen berkuasa atas jasa purna jual ialah service alias perbaikan dan semestinya perbaikan dilakukan dengan segera tidak kudu berhari-hari,” kata David.