TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaannya, PT IGM mengadakan perangkat kesehatan tanpa studi kelayakan. Temuan itu juga mengungkapkan perusahaan farmasi menjual produk tanpa kajian keahlian finansial pelanggan.
Ketua BPK Isma Yarun menjelaskan pengadaan perangkat tanpa studi kepantasan dan penjualan tanpa kajian keahlian finansial pengguna mengakibatkan potensi kerugian sebesar Rp146,57 miliar. BPK telah mencantumkan temuan itu dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) 2 Tahun 2023.
“(Potensi kerugian) terdiri dari piutang macet sebesar Rp122,93 miliar dan persediaan nan tidak dapat terjual sebesar Rp23,64 miliar,” ujar Isma Yatun dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023–2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Juni 2024.
BPK sebelumnya telah melaporkan dugaan penyimpangan itu kepada Jaksa Agung di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin, 20 Mei 2024. Dalam laporan itu, BPK menyebut penyimpangan dalam pengelolaan finansial PT Indofarma Tbk dan anak perusahaan nan mengakibatkan indikasi kerugian negara sebesar Rp 371,83 miliar.
Wakil Ketua BPK Hendra Susanto mengatakan pemeriksaan BPK merupakan inisiatif nan berasal dari pengembangan hasil pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi Tahun 2020 hingga Semester I Tahun 2023 pada PT Indofarma Tbk, Anak Perusahaan, dan Instansi Terkait.
Iklan
“BPK menyimpulkan adanya penyimpangan nan berindikasi tindak pidana nan dilakukan oleh pihak-pihak mengenai dalam pengelolaan finansial PT Indofarma Tbk,” katanya melalui keterangan tertulis, dikutip pada Selasa, 21 Mei 2024.
Selain penyerahan hasil pemeriksaan investigatif di atas, BPK juga telah menyerahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Ahad, 5 Mei 2024 berupa Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) atas Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kepada PT Linkadata Citra Mandiri Tahun 2016 hingga 2019.
Berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara itu, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana nan dilakukan oleh pihak-pihak mengenai dalam perkara dimaksud nan mengakibatkan kerugian negara pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp120,14 miliar.
Pilihan Editor: Stafsus Kementerian BUMN Ungkap Alasan PT Indofarma Telat Bayar Gaji Karyawannya