Temuan KPK Terkait PPDB: Pungutan Liar ke Calon Tidak Penuhi Syarat

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Bukan tanpa karena SE tersebut dikeluarkan. Melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023, KPK menemukan praktik kecurangan dalam corak suap, pemerasan, dan gratifikasi nan marak pada proses penyelenggaraan PPDB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pungutan tersebut umumnya terjadi ketika ada calon peserta didik nan tidak memenuhi syarat/ketentuan penerimaan," ujar Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin (24/6).

SE 7/2024 ditandatangani oleh Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango pada 16 Mei 2024 dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, gubernur, bupati alias wali kota, serta pengawas KPK.

Isi info pada poinnya mengimbau kepada pihak unit pelaksana teknis nan membidangi pendidikan, pendidikan madrasah alias pendidikan keagamaan agar tidak memanfaatkan penyelenggaraan PPDB untuk melakukan tindakan koruptif dan tindakan nan menimbulkan bentrok kepentingan, bertentangan dengan peraturan alias kode etik, dan mempunyai akibat hukuman pidana.

"KPK juga membujuk masyarakat luas, baik selaku orang tua alias wali siswa agar tidak melakukan praktik gratifikasi nan mengganggu proses penyelenggaraan PPDB," kata Budi.

Budi menambahkan andaikan pemberian dilakukan dalam tahap prapelaksanaan dan pelaksanaan, maka bisa dianggap suap. Pemberian bingkisan pascapelaksanaan PPDB, misalnya saat registrasi ulang meskipun dimaksudkan sebagai ungkapan terima kasih merupakan corak gratifikasi nan dilarang.

Masyarakat, kata Budi, dapat mencari tahu info lebih lanjut dan berbincang tentang gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB pada laman jaga.id.

"SE ini menyebut ASN dan Non ASN nan berprofesi sebagai pendidik dan tenaga pendidik, serta unit pelaksana teknis pendidikan dilarang melakukan penerimaan, pemberian dan permintaan gratifikasi lantaran perihal tersebut berimplikasi korupsi," ungkap Budi.

"Sehingga bagi Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara disarankan untuk menolak gratifikasi pada kesempatan pertama. Jika tidak bisa menolak, maka bisa melaporkan peralatan nan diterimanya tersebut melalui saluran resmi KPK," sambungnya.

Budi mengingatkan proses penyelenggaraan PPDB dari prapelaksanaan, penyelenggaraan dan pascapelaksanaan kudu sesuai dengan patokan nan bertindak agar setiap calon peserta didik mendapatkan kesempatan nan sama dan tidak ada pihak nan dirugikan, termasuk menghindari tumbukan kepentingan.

Ia mengimbau kepala wilayah melalui peran inspektorat kudu mengambil peran lebih aktif guna meningkatkan pegawasan terhadap penyelenggaraan PPDB.

"Komitmen seluruh pemangku kepentingan di sektor pendidikan dan masyarakat punya peran krusial untuk menciptakan bumi pendidikan kita tidak tergores praktik-praktik korupsi," tutur Budi.

(ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional