Terkendala Cuaca, PSU DPD RI di 18 TPS Mentawai Batal Digelar

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Sabtu, 13 Jul 2024 20:52 WIB

Berdasarkan info dari Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Mentawai dan pihak kepolisian setempat pendistribusian logistik terhenti akibat cuaca buruk. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan sebanyak 18 tempat pemungutan bunyi (TPS) di Kabupaten Kepulauan Mentawai batal melaksanakan pemungutan bunyi ulang (PSU) calon personil DPD RI. (ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan sebanyak 18 tempat pemungutan bunyi (TPS) di Kabupaten Kepulauan Mentawai batal melaksanakan pemungutan bunyi ulang (PSU) calon personil DPD RI.

"Benar, KPU Provinsi menerima info dari Kabupaten Kepulauan Mentawai bahwa ada 18 TPS tidak dapat melaksanakan PSU," kata Komisioner KPU Provinsi Sumbar Ory Sativa Syakban di Padang, Sabtu (13/7), dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ory mengatakan 18 TPS nan batal melaksanakan PSU calon personil DPD tersebut tersebar di dua desa di Kecamatan Pagai Selatan. Dari info awal, kata dia, penyelenggaraan PSU tersebut batal lantaran logistik nan sudah dikirimkan tidak kunjung tiba di masing-masing TPS.

Berdasarkan info dari Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Mentawai dan pihak kepolisian setempat pendistribusian logistik terhenti akibat cuaca buruk.

"Ternyata pihak nan mendistribusikan logistik ke dua desa tersebut tersendat gelombang tinggi dan memutuskan beristirahat," ujarnya.

Namun, kata Ory, hingga petang ini KPU Provinsi Sumbar belum bisa berkomunikasi dengan pihak-pihak nan membawa logistik PSU tersebut.

Ory menjelaskan bahwa di dua desa nan menjadi tujuan pendistribusian logistik juga terkendala akses internet.

"Informasi dari teman-teman KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai dua desa ini memang tidak ada sinyal," katanya.

Terkait peristiwa itu, Ory mengatakan bakal dilakukan PSU susulan terhadap dua desa di Kecamatan Pagai Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Menurutnya, penyelenggaraan PSU susulan merujuk pada Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 Pasal 109 dan 110 nan pada intinya menyebut bahwa jika ada gangguan keamanan, musibah dan lain sebagainya nan menyebabkan pemungutan bunyi tidak dapat terlaksana maka dilakukan pemungutan bunyi susulan.

"Kita tadi sudah menginstruksikan KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk menyiapkan manajemen pemungutan bunyi susulan," ujarnya.

(Antara/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional